Sebanyak lima orang saksi ahli bakal dihadirkan pada persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (19/12) hari ini.
Kuasa Hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa.
"Kedua, Farah Primadani Karouw, Ahli Forensik dan Medikolegal; Ketiga, Ade Firmansyah S, Ahli Forensik dan Medikolegal," ujar Ronny kepada wartawan, Senin (19/12).
Saksi lain yang juga akan dihadirkan, yakni Ahli Inafis Eko Wahyu dan Ahli Digital Forensik Adi Setya.
Lima saksi tersebut akan memberikan keterangan untuk lima terdakwa yang akan dihadirkan secara langsung di persidangan kali ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Richard Eliezer akan hadir di persidangan melalui sambungan video, menimbang status Richard sebagai Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Para terdakwa itu didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.[sb]