Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kronologi Lengkap Dugaan Suap Pajak KPP Madya Jakut, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Januari 11, 2026 Last Updated 2026-01-11T10:49:40Z



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dugaan suap pengaturan pajak yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB). Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.


Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 yang disampaikan PT Wanatiara Persada (PT WP) pada periode September–Desember 2025.


Temuan Awal Kekurangan Pajak Rp75 Miliar


Berdasarkan pemeriksaan tim KPP Madya Jakarta Utara, ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar. Namun, PT WP mengajukan sanggahan atas hasil tersebut.


Dalam proses sanggahan, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar.


Rinciannya:


Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak


Rp8 miliar sebagai biaya komitmen (suap) yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan


Nilai Pajak Turun 80 Persen


PT WP keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar. Selanjutnya, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak Rp15,7 miliar.


Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari temuan awal, yang dinilai menyebabkan potensi kerugian signifikan terhadap pendapatan negara.


Skema Kontrak Fiktif dan Penyerahan Tunai


Untuk memenuhi permintaan biaya komitmen, PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Uang suap diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi wilayah Jabodetabek.


Pada Januari 2026, uang tersebut diduga didistribusikan oleh AGS dan Askob Bahtiar (ASB) kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak serta pihak lainnya.


OTT KPK dan Penetapan Tersangka


KPK melakukan OTT pertama pada 2026 dan mengamankan delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:


Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara


Agus Syaifudin (AGS) – Kasi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut


Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakut


Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan pajak


Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada


Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan dan masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK.

×