Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Draf Final RKUHP: Zina-Kumpul Kebo Terancam 1 Tahun Bui, Harus Diadukan

Desember 05, 2022 Last Updated 2022-12-05T10:33:01Z


RKUHP yang sebelumnya merupakan produk era kolonial Belanda telah disesuaikan dengan norma dan budaya yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan draf RKUHP versi 30 November 2022, zina serta kohabitasi atau kumpul kebo diatur dalam Pasal 411 dan 412.


Menurut Pasal 411, orang yang melakukan zina dapat dipidana penjara selama 1 tahun. Sementara menurut Pasal 412, orang yang tinggal bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipenjara selama 6 bulan.


Meski begitu, Pasal 411 dan 412 masuk ke dalam delik aduan. Perbuatan zina dan kumpul kebo hanya dapat dilaporkan oleh istri/suami sah kepada pasangannya yang berzina atau kumpul kebo, serta oleh orang tua dan anak.


Artinya, pelaku dapat dipidana hanya apabila diadukan oleh keluarga yang bersangkutan tersebut.


Berikut bunyi Pasal 411 terkait zina:


1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.


2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:


a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.


b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.


3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.


4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.


Berikut bunyi Pasal 412 terkait kohabitasi (kumpul kebo):


1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:


a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau


b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.


2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.


3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai[sb]

×