Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Duduk Perkara Konflik Keraton Surakarta Buntut Penetapan Putra Mahkota

Desember 26, 2022 Last Updated 2022-12-26T03:08:16Z


Konflik Keraton Surakarta memanas buntut penetapan putra mahkota oleh Paku Buwono XIII beberapa waktu lalu.


Bentrokan pun pecah pada Jumat (23/12) sore. Sebanyak empat orang mengalami luka-luka.


Kericuhan ini diduga terjadi antara pihak Paku Buwono XIII (Hangabehi) dengan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) pimpinan GKR Koes Moertiyah atau akrab disapa Gusti Moeng.


LDA menentang keputusan PB XIII menetapkan putra tunggalnya Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya, hasil pernikahan dengan permaisuri Gusti Kanjeng Ratu PB XIII Hangabehi, sebagai putra mahkota.


Menurut LDA, PB XIII telah mengambil langkah keliru. Gusti Moeng menyebut PB XIII memiliki putra tertua dari pernikahan sebelumnya, yakni KGPH Mangkubumi.


"Ini adiknya (Purboyo) dipaksa oleh ibunya (permaisuri). Dari ibunya saja gagal, (salah satunya) tidak memenuhi kriteria perawan," kata Moeng.


Gusti Moeng menilai KGPH Mangkubumi lebih tepat menjadi sebagai putra mahkota karena ia anak tertua daripada KGPH Purbaya. Menurutnya, penetapan Purbaya sebagai putra mahkota bisa batal demi hukum.


"(Penetapan putra mahkota sebelumnya) bisa batal demi hukum, hukum adat dan hukum nasional. (Mangkubumi) sudah dipilih abdi dalem dan sentono dalem," ujarnya.


Gusti Moeng mengklaim para sentono dan abdi dalem tidak sreg dengan penetapan KGPH Purbaya. Usai kirab budaya pada Sabtu (24/12) lalu, Gusti Moeng pun melakukan alih asma (alih nama) Mangkubumi menjadi Hangabehi.


"Dari kesepakatan abdi dalem dan sentono (kerabat keraton), hari ini alih asma dari KGPH Mangkubumi ke KGPH Hangabehi. Hangabehi itu maksudnya menyeluruh, sebetulnya (nama tersebut) sama dengan yang sekarang jadi raja (PB XIII)," katanya.


Sementara itu, Kapolres Surakarta Kombes Iwan Saktiadi menyebut kedua pihak rencananya akan menggelar mediasi pada Senin (26/12).


Iwan mengaku belum menerima laporan buntut bentrok di keraton. Menurutnya, jika ada laporan masuk, pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku.


"Karena kami menyadari itu area keraton, karena semua keluarga. (Jika ada laporan masuk) tidak ada masalah, seluruh warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Kalau ada laporan kami proses," katanya, Minggu (25/12).[sb]

×