Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Media Asing Soroti Pasal Zina di RKUHP yang Akan Disahkan DPR RI

Desember 02, 2022 Last Updated 2022-12-02T13:46:54Z


Media asing menyoroti pasal tentang zina dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan di Indonesia.


CNN mengabarkan pasal yang dinilai menjadi polemik tersebut di RKUHP.


"DPR Indonesia bakal meloloskan pasal baru soal kriminal bulan ini yang akan mempidanakan seks di luar nikah dengan hukuman pidana satu tahun lebih," demikian tulis CNN.


Guardian juga memberitakan pasal zina di RKUHP yang dianggap kontroversial yang akan diloloskan pada pertengahan Desember di Sidang Paripurna DPR.


Media itu kemudian mengutip Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, terkait rencana pengesahan RKUHP tersebut.


"Kami bangga memiliki pasal-pasal kriminal yang baru sesuai dengan nilai-nilai orang Indonesia," tutur Edward Omar seperti dikutip dari Guardian.


Guardian kemudian menyoroti RKUHP yang sedianya disahkan pada 2019 itu sempat mengundang demonstrasi besar-besaran di Indonesia.


"Belasan ribu orang berdemo ketika itu untuk menentang draf RKUHP itu, terutama pasal-pasal yang mengatur moralitas dan kebebasan bersuara yang mengancam kebebasan sipil," demikian tulis Guardian.


Pasal 415 RKUHP mencantumkan sanksi penjara satu tahun bagi orang yang berzina. Orang tersebut juga terancam denda.


"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022, dikutip Rabu (6/7).


Pasal berikutnya mengatur larangan kohabitasi atau kumpul kebo. RKUHP mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara dan denda.


"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 RKUHP.


RKUHP membatasi orang yang bisa melaporkan tindak pidana zina dan kohabitasi. Orang yang telah menikah hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istrinya. Bagi orang yang belum menikah, hanya orang tua atau anak yang bisa melaporkan.[SB]

×