Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Partai Buruh Bakal Gugat Pasal JHT di UU PPSK ke MK

Desember 29, 2022 Last Updated 2022-12-29T11:22:10Z

 


Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menguji materi (judicial review) Pasal yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan aturan mengenai JHT ini merupakan pasal susupan yang tidak pernah dibicarakan dengan serikat pekerja.


"(Kami) akan ajukan judicial review terhadap UU PPSK terkait pasal JHT," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/12).


Menurutnya, UU PPSK kini mengatur JHT setiap pekerja terdapat dua akun, yakni satu akun utama dan satu lagi tambahan. Ketika pekerja terkena PHK, hanya akun tambahan JHT yang bisa dicairkan.


Menurutnya, ini adalah akal-akalan pemerintah sebab tidak mengkomunikasikan hal ini dengan serikat pekerja.


"Akun JHT (utama) lebih besar dari tambahan. Ini akal-akalan, yang boleh diambil hanya yang iuran tambahan. Misal akun tambahan (hanya) 30 persen, maka sama saja JHT saat PHK hanya boleh diambil 30 persen. Sudah lah hentikan kelicikan ini," kata Said.


Ia pun menjabarkan bahwa ini bukan kali pertama pemerintah mencoba mengubah skema JHT, salah satunya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 4/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.


Namun, Permenaker ini mendapat penolakan hingga akhirnya dicabut dan dikembalikan kepada skema awal.


"Kemarin kan sudah dicoba bahwa JHT hanya boleh diambil masa pensiun, semua warga, netizen protes, akhirnya presiden mendengar dan nggak jadi yang menyatakan JHT diambil waktu pensiun," ujar Said.


"Sudah lah hentikan kelicikan ini. Ini kami akan ajukan JR (judicial review), kita akan lawan bersama rakyat," tegasnya.


UU PPSK telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/12). Pengesahan dilakukan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan disaksikan oleh anggota dewan serta pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani.[sb]

×