Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi Oleh Karyawan Sendiri

Februari 18, 2023 Last Updated 2023-02-18T02:56:41Z


MIM (29), pemilik usaha ayam goreng di Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia di tangan dua karyawannya pada Kamis (16/2) pagi. Perempuan itu diduga tewas akibat dihantam tabung gas Elpiji 3 kilogram (kg) di bagian kepala.


Namun, tak sampai sehari, polisi berhasil menangkap kedua pelaku, yaitu HK (21) dan MA (14). Keduanya ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat, pada Jumat (17/2) dini hari.

 

"Pelaku dua orang ditangkap di Ciasem, Subang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers.

 

Kedua tersangka awalnya mau berangkat ke Yogyakarta. Namun, mereka kehabisan ongkos di tengah jalan.

 

Hengki mengatakan pembunuhan terhadap MIM direncanakan tersangka selama tiga hari. Eksekusi pembunuhan berlokasi di ruko tempat korban membuka usaha ayam goreng.

 

Ia menuturkan, pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 WIB, MIM masuk ke dalam ruko tempatnya membuka usaha ayam goreng. Ketika MIM baru saja masuk ke dalam ruko, ia dihantam dengan tabung Elpiji 3 kg oleh tersangka HK.

 

Korban pun berteriak. Namun, tersangka MA membantu memegang MIM dan ikut memukul korban.

 

Teriakan korban itu sempat didengar tetangga. Namun, saat itu tersangka berdalih ada ular yang masuk ke dalam ruko.

 

"Hari itu korban masuk ke dalam rukonya untuk berjualan. Pada saat masuk ke dapur langsung diadakan pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di atas kepala kali-kali," jelas dia.

 

Selain membunuh korban, pelaku juga menculik anak MIM berinisial A yang masih berusia 17 bulan. Polisi menemukan anak korban di sebuah pos ronda kosong di Jalan Pantura, Subang, yang berjarak 150 meter dari lokasi penangkapan pelaku.

 

Hengki mengatakan motif pembunuhan ini terjadi karena sakit hati pelaku kepada korban terkait gaji dan perlakuan. Namun, polisi masih mendalami motif sebenarnya tersangka nekat menghabisi nyawa korban.

 

Sebab, kedua tersangka baru bekerja selama lima hari dan aksi pembunuhan itu sudah direncanakan tiga hari.

 

"Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati terkait gaji, terkait kelakuan," ujar dia.

 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

 

Sementara tersangka MA akan diproses dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena masih di bawah umur.[sb]

×