Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Relawan Ganjar Bubarkan Diri, Elite PDIP Sebut Maret Ini Puan akan Berikan Kejutan, Bakal Jadi Capres?

Februari 07, 2023 Last Updated 2023-02-07T10:09:42Z


Pemilik Darmex Group Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Perbuatan korupsinya dinilai mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara Rp 78,8 triliun.

 

Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Ditambah tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.

 

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung M. Syarifuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (6/2).

 

Surya Darmadi dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara dalam kasus ini.


"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000," tambah jaksa.

 

"Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun. Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," papar jaksa.

 

Surya Darmadi ialah pemilik dari Darmex Group. Terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Bekasi.


Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Darmex Plantation selaku holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Riau, PT Alfa Ledo sebagai holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kalimatan Barat, PT Monterado Mas yang juga holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, PT Asset Pacific sebagai holding perusahaan bidang properti.

 

Jaksa menilai Surya Darmadi melakukan perbuatan melawan hukum. Pertama, Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir Rachman untuk menjadi usaha perkebunan kelapa sawit padahal lahan yang dimohonkan berada di kawasan hutan. Raja Thamsir Rachman ialah Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008

 

Kedua, selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari, meski tidak memiliki izin prinsip tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir Rachman. Padahal lahan tersebut berada dalam kawasan hutan.

 

Ketiga, lima perusahaan milik Surya, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Seberida Subur dan PT Palma Satu tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), tetapi tetap diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Thamsir Rachman. Padahal diketahui lahan yang diberi izin berada dalam kawasan hutan.

 

Keempat, selaku pemilik empat perusahaan yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tapi tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Sehingga negara tidak memperoleh hak berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.

 

Kelima, secara khusus PT Banyu Bening Utama tidak melengkapi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Namun melakukan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas 9 hektare.

 

Keenam, Surya selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.

 

Ketujuh, Surya Darmadi juga tidak mengikutsertakan petani perkebunan serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan sebagai peraturan menteri pertanian. Sehingga menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Ketua DPP Puan Maharani dikabarkan bakal memberikan kejutan pada Maret 2023 mendatang dengan melakukan serangkaian agenda safari politiknya.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah.

 

"Akan ada kejutan dari mbak Puan," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

 

Agenda safari politik yang dilakukan Puan, sebut Said, merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan sebelumnya. Namun ia enggan menyebut kejutan yang akan disampaikan oleh Puan pada Maret mendatang.

 

"Kita lihat lah bulan Maret ini. Mbak Puan akan luar biasa nanti, tiada hari bagi Mbak Puan untuk tidak terbang kebawah. Termasuk safari-safari akan tetap dilanjutkan," ungkapnya.

 

"Untuk mempertemukan, silaturahim dengan para ketum semua itu kan persoalan waktu. Itu adalah problem tersendiri," sambungnya.

 

Saat didesak lagi kejutan yang akan dilakukan Puan, Said tetap tidak mau membukanya.

 

"Bulan Maret, Maret Puan akan turun ke bawah. Tapi soal kejutan biar mbak Puan, masak saya. Bukan kejutan lagi," katanya.

 

Sebelumnya, Relawan Ganjar Pranowo mengumumkan kabar mengejutkan dengan menyebarkan undangan, jika kelompok relawan tersebut bakal dibubarkan. Undangan konferensi pers dibuat Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer.

"Agenda pembubaran Relawan Ganjar Pranowo Mania," demikian tertulis dalam undangan yang diunggah akun Twitter @BosPurwa pada Selasa (7/2/2023).

 

Adapun konferensi pers bakal digelar Kamis (9/2/2023) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

Immanuel alias Noel merupakan Ketua Relawan Ganjar Pranowo Mania. Ia sempat yakin kalau PDIP akan mengusung Ganjar menjadi calon presiden atau capres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.[sb]

×