Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aksi Unjuk Rasa di DPR: Partai Buruh Tolak Keras RUU Kesehatan

Maret 14, 2023 Last Updated 2023-03-14T14:35:52Z


Ribuan anggota Partai Buruh dan serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (13/3). Aksi ini dilakukan untuk menuntut pembatalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.


Melalui aksi ini, mereka juga menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Mereka khawatir jika kedua beleid ini disahkan, akan merugikan hak-hak buruh di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.


Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Azis, mengkritik RUU Kesehatan yang akan mengubah tata kelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai RUU tersebut akan membuat kedua lembaga tersebut berada di bawah kendali Presiden dan Menteri Kesehatan.


"Sedangkan sekarang ada di bawah presiden, jadi akan diturunkan. Ini bahaya sekali. Menteri itu tidak boleh mengelola dana selain dari APBN," kecamnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/3).


Riden juga menyoroti masalah BPJS Ketenagakerjaan yang sebagian besar dananya berasal dari iuran buruh. Ia mengatakan bahwa buruh sering mengalami kendala untuk mendapatkan hak-haknya dari BPJS Ketenagakerjaan.


Maka dari itu, dia melanjutkan, sebaiknya pemerintah tidak terlibat dan mempengaruhi BPJS Ketenagakerjaan.


"Pemerintah tidak boleh 'cawe-cawe' untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sekarang dia coba ambil untuk bagaimana dia bisa mengendalikan," kata Riden yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).


Riden menyampaikan aksi kali ini dilakukan karena Partai Buruh mendapat informasi bahwa DPR RI akan melakukan sidang paripurna hari ini. Menurutnya, DPR RI akan menggelar sidang paripurna untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja yang kontroversial.


"Karena kami mendapat informasi bahwa hari ini atau besok DPR RI akan mengesahkan atau memparipurnakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Riden.


Dalam aksi tersebut, Partai Buruh dan serikat buruh mengajukan empat tuntutan, di antaranya menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, mengesahkan RUU PPRT, menolak RUU Kesehatan, dan melakukan audit forensik terhadap penerimaan pajak negara, serta mencopot Dirjen Pajak.[SB]

×