Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil listrik, yang akan dimulai pada 20 Maret 2023.
Menurut Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, subsidi dari pemerintah akan lebih tepat guna jika diberikan kepada pengguna angkutan umum massal seperti angkutan berbasis jalan dan berbasis rel.
"Pemberian subsidi oleh Pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik adalah kebijakan sembrono apabila bukan skema konversi," kata Deddy lewat keterangan tertulisnya, Senin (13/3).
Deddy menegaskan, apabila pemerintah tetap memaksakan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik tanpa konversi, ini menunjukkan fakta bahwa pemerintah memang tidak berpihak kepada pemberdayaan angkutan umum.
"Saat ini kita krisis angkutan umum bukan krisis kendaraan pribadi," jelasnya.
Angkutan umum terancam tidak diminati jika pemerintah bersikeras memaksakan kebijakan ini. Pemerintah dinilai tidak berimbang memihak sektor transportasi umum.
"Kami sangat berharap subsidi kendaraan dibatalkan untuk dipindahkan kepada subsidi angkutan umum yang selama ini malah berkurang, baik moda berbasis jalan atau rel," pungkasnya. [SB]