Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rumah Mentereng Tersangka Korupsi Tukin ESDM di Gang Rempoa Ciputat

April 10, 2023 Last Updated 2023-04-10T07:38:06Z


Rumah berlantai dua itu tampak megah di antara permukiman warga di Gang Anggur, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Warnanya putih mentereng dari kejauhan.


Rumah mewah itu berdiri di permukiman gang padat penduduk. Lalu lalang pejalan kadang harus berselisih dengan sepeda atau motor di jalanan sempit itu.


Seorang warga yang tak mau disebut identitasnya mengatakan rumah bercat putih itu milik Beni Arianto. Salah satu tersangka korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian ESDM.


Ia mengungkapkan rumah Beni tersebut direnovasi dalam dua tahun terakhir. Renovasi rumah itu dilakukan dengan menambah satu lantai dan memperindah pagarnya.


"Dulu satu lantai, terus nambah jadi dua lantai, udah 2 tahun terakhir lah," katanya saat ditemui CNNIndonesia.com, Jumat (7/4).


Sepengetahuannya, rumah tersebut merupakan pemberian mertua untuk istri Beni. Beni bersama tiga anaknya menetap disana.


Beni juga diduga memiliki rumah di tempat lain. Ia mengaku pernah ditawari mengontrak rumah lama Beni yang berada di wilayah Ciputat. Tapi ia menolak karena pertimbangan lokasi jualan.


"Beni bukan cuma di sini rumahnya, malah pernah nawarin rumah, tapi posisi jualan ke sana jauh," ujar B


"Bukan di sini. Ciputat, dekat pasar. Kontrakan rumah," tambahnya.


Ia saat ini tinggal di sebuah kontrakan yang tak jauh dari rumah Beni. Meski sudah 10 tahun tinggal di sana, ia tidak mengetahui jelas pekerjaan Beni. Terlebih Beni dikenal sebagai pribadi tertutup.


"Bang Beni itu bisa dibilang orangnya tertutup," ujarnya.


Beni adalah Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM.


Dia ditetapkan tersangka bersama sembilan tersangka lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (31/3).


Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli tanah, rumah hingga barang-barang mewah.


Termasuk di antaranya Beni. Dalam dua tahun terakhir kehidupannya berubah drastis.


Ia membeli rumah mewah di Rempoa, Ciputat Timur. Ia juga mempunyai mobil namun tidak bisa diparkir di rumahnya yang lama lantaran berada di gang dan hanya bisa dilalui sepeda motor.


Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui latar belakang tersangka, Beni mendapat uang diduga hasil korupsi tukin sekitar Rp2 miliar selama periode dua tahun.


"Rumahnya di gang, sekelilingnya rumah rakyat, bahkan masih ada yang terima raskin. Rumahnya dia jadi paling mentereng, beli tanah dua bidang," ujar sumber CNNIndonesia.com, Rabu (5/4).


Sumber tersebut menyebut uang hasil bancakan tukin itu yang dipakai Beni untuk membeli tanah dan membangun rumah mentereng itu.


Dalam kasus ini, Beni berperan untuk mengunggah dokumen pencairan tukin yang sebelumnya telah dimanipulasi oleh tersangka lain.


Sedangkan untuk tersangka LFS, menurut sumber CNNIndonesia.com, yang bersangkutan merupakan otak terkait dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM. LFS menerima hampir Rp10 miliar dari korupsi tersebut dalam jangka waktu dua tahun.


Sumber ini menyebut LFS menggunakan uang diduga hasil korupsi untuk membeli rumah dan apartemen.


"Dua tahun terima hampir Rp10 miliar, beli rumah di Bekasi, renovasi rumah lamanya, renovasi rumah barunya, beli apartemen di Pasar Minggu, baju-tas semua bermerek," kata sumber dimaksud.


Apartemen LFS di Pasar Minggu telah digeledah KPK beberapa waktu lalu. Dari sana, tim penyidik KPK menemukan sejumlah bukti diduga terkait dengan perkara.


Belum ada pernyataan dari pihak Beni Arianto terkait rumah mewah ini. CNNIndonesia.com belum bisa mengkonfirmasi pernyataan sumber dan warga tetangga Beni itu terkait rumah yang dimiliki Beni itu. 


Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM tahun 2020-2022 ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan.


KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan 10 tersangka sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. KPK pun telah mencegah 10 tersangka tersebut ke luar negeri hingga 1 Oktober 2023.


Sepuluh tersangka dimaksud yaitu Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.


Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.


Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono Menteng; serta tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.


Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang tunai Rp1,3 miliar serta dokumen dan alat elektronik yang terindikasi ada aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait.[SB]

×