Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DKPPU Pecat Anggota KPU Pangkep Buntut Pelemparan Vas Bunga Saat Rapat

Mei 19, 2023 Last Updated 2023-05-19T02:22:42Z


Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep diberikan sanksi pemberhentian tetap setelah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP).


Rohani yang merupakan koordinator perencanaan, data dan informasi KPU Pangkep diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh DKPPU setelah peristiwa pelemparan vas bunga kepada sesama komisioner, Aminah.


Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan membacakan amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Rohani.


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rohani selaku anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (17/5).


Putusan tersebut berdasarkan adanya laporan dari Aminah, sehingga Rohani sebagai teradu dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 41-PKE-DKPP/II/2023.


Sementara itu, Ketua KPU Pangkep, Burhan membenarkan komisioner, Rohani telah diberikan sanksi pemberhentian tetap berdasarkan putusan DKPPU.


"Iya benar, Ibu Rohani (diberhentikan tetap)," kata Burhan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/5).


Sanksi tersebut, terang Burhan merupakan buntut dari kasus pelemparan vas bunga yang dilakukan Rohani terhadap Aminah sesama komisioner KPU Pangkep yang terjadi pada saat rapat internal yang mengakibatkan pelipis Aminah robek terkena lemparan vas bunga.


Meski demikian, posisi Rohani saat ini praktis kosong setelah ketetapan keputusan sidang DKPPU berlaku. Namun, Burhan mengaku masih menunggu KPU pusat untuk menentukan pengganti posisi Rohani.


"Iya, kita masih tunggu keputusan KPU," imbuhnya.[SB]

×