Seorang debt
collector atau penagih utang di Karawang nekat melakukan aksi bejat terhadap
anak nasabahnya.
Diketahui,
pelaku merupakan penagih utang dari Bank Emok di Karawang, Jawa Barat.
Peristiwa tak
menyenangkan itu terjadi saat pelaku menagih utang ke rumah nasabahnya.
Aksi pencabulan
itu dilakukan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Telukjambe
Timur, Kabupaten Karawang, Jumat (23/6/2023)
Kini pelaku
berinisial DA (22) telah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang.
Kepala Satuan
Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan,
pihaknya menangkap pelaku DA (22) di rumahnya pada Minggu, 2 Juli 2023.
DA pelaku
pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur.
"Pelaku
warga Tasikmalaya, kami amankan di kontrakannya di wilayah
Rengasdengklok," kata Bastomy kepada TribunBekasi.com, pada Rabu
(5/7/2023).
Ia menjelaskan,
pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia
15 tahun.
Aksinya
dilakukan ketika menagih hutang kepada nasabahnya.
Akan tetapi
saat datang ke rumah, nasabah yakni orangtua korban tidak ada di rumah.
"Melihat
situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk
rayu." bebernya.
"Lalu
membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka
melakukan hal yang sama," jelasnya.
Perbuatan
pelaku terungkap, kata Bastomy, saat pelaku hendak melakukan hal serupa
dipergoki oleh saudaranya.
Ketika itu,
pelaku berada di dalam kamar korban dan saudara korban melihatnya.
"Pelaku
langsubg dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan
perbuatannya," katanya.
Pada
penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti
berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.
Tersangka DA
dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda
paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Kriminal
Lainnya, Syahwat Sudah Menggebu, Sejumlah Pria Nekat Rudapaksa Gadis 13 Tahun
di Lapangan Bola
Astagfirullah!
syahwat sudah menggebu, 4 pria nekat rudapaksa gadis 13 tahun di lapangan bola.
Seorang gadis
berinisial NHS (13) asal Mamuju, Sulawesi Barat, menjadi korban kebiadaban 4
pria.
NHS diduga
dirudapaksa sejumlah pria mabuk secara bergiliran di sebuah lapangan bola.
Kejadian
tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman.
Dilansir dari
Kompas.com (28/6/2023) aksi rudapaksa sejumlah pria ini membuat korban sempat
dirawat di rumah sakit.
Kini keluarga
korban telah melaporkan kejadian biadab tersebut ke penyidik Polresta Mamuju,
pada Selasa (27/6/2023).
Kronologi versi
polisi
Korban awalnya
dirudapaksa oleh satu pelaku di lapangan bola Kalibibing, Mamunyu, Mamuju pada
Kamis (22/6/2023).
Setelah
kejadian naas tersebut korban kembali digagahi dua pria berbeda di tempat yang
sama.
Aksi tersebut
dilakukan ketiga pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Dari kejadian
tersebut kepolisian menangkap 3 pelaku di antaranya adalah Sa (18), An (16) dan
Mi (16).
"Saat
terjadi terakhir itu, 3 orang tersangka sementara minum-minuman keras di
lapangan sepak bola Kalibibing."
"Saat
sedang minum-minuman ini datang korban untuk cerita-cerita, tapi dia tidak
mabuk," kata Herman.
Polisi
menyebutkan jika ketiga pelaku merudapaksa NHS secara bergiliran.
Modus pelaku
awalnya mengajak korban untuk menemani ke sudut lapangan.
Usai sampai di
lokasi yang dijanjikan, NHS dipaksa untuk mau disetubuhi.
"Dia
(pelaku) bujuk-bujuk, pelaku, sampai terjadi persetubuhan."
"Setelah
selesai, pelaku yang satu lagi ajak korban, dan akhirnya terjadi lagi,"
ujar Herman.
Kini ketiga
pelaku sudah diciduk pihak kepolisian unit Resmob Polresta Mamuju.
Usai menangkap
3 orang, polisi kembali menangkap 1 orang pelaku lainnya.
Mirisnya 1
orang pelaku ini adalah mantan pacar korban sendiri.
Mantan pacar
korban diketahui telah menyetubuhi NHS setahun yang lalu.
Total ada 4
pelaku yang kini ditahan di Polresta Mamuju, Sulawesi Barat.
Pengakuan
keluarga korban
Pihak keluarga
korban mengaku jika tidak hanya 4 pelaku saja yang telah menyetubuhi korban.
Mereka menduga
ada pelaku lain yang telah rudapaksa korban yang masih di bawah umur.
Meski demikian
penyidik belum bisa menyimpulkan, pasalnya korban mengaku hanya 4 orang yang
menyetubuhinya.
"Penyidik
kasi tenang dulu perasaan korban baru kemudian dilakukan pemeriksaan"
"biar
betul-betul keterangan korban akurat," kata Herman.
Penyidik kini
fokus menenangkan mental korban agar keterangan yang diberikan lebih akurat.[SB]