Kematian Bripda
Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) yang tewas di tangan seniornya
dicurigai adalah pembunuhan berencana.
Kecurigaan
tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, ketika
dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).
"Kami
menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba
meletus kelalaian," kata Jajang sebagaimana dilansir Antara.
Sebagaimana
diketahui, Bripda Ignatius tewas tertembak karena kelalaian pelaku yang
merupakan sesama anggota Polri. Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua
orang tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Menurut Jajang,
Bripda Ignatius dan dua tersangka merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus)
88 Antiteror Polri yang memiliki keahlian khusus serta terlatih, terutama dalam
memegang senjata api.
Karena itu,
sangat aneh jika anggota Densus 88 bertindak lalai hingga menyebabkan seseorang
tewas.
Pihak keluarga
tidak puas dengan penjelasan penyidik dalam konferensi pers pada hari Jumat
(28/7/2023). Penyidik menyampaikan tersangka Bripda IMS awalnya memperlihatkan
senjata api ilegal rakitan kepada dua saksi lain yang berada di kamar, tetapi
tidak meletus karena magasin tidak terpasang.
Senjata api
tersebut lalu disimpan di dalam tas bersama magasin. Saat Bripda Ignatius tiba
di tempat kejadian perkara, senjata api sudah terisi magasin.
Hal itu lah
yang menimbulkan kecurigaan pihak keluarga bahwa kejadian penembakan sudah
direncanakan, bukan kelalaian.
"Bagaimana
ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih loh, enggak bisa itu
diterima kami seperti itu. Makanya, tewasnya Bripda Ignasius kami duga ada hal
lain di balik semua itu. Makanya, kami duga memang si korban direncanakan
dibunuh secara matang," ujar Jajang.
Selain itu,
Jajang menyebut korban diduga sengaja dibunuh
karena kerap menolak ajakan minum alkohol.
"Seniornya
itu sering memaksa almarhum Bripda Ignatius untuk minum minuman keras dan
sering cekokin minuman keras kepada almarhum. Padahal almarhum tidak suka dan
tidak minum minuman keras/beralkohol. Nah kami duga almarhum sering menolak
perintah seniornya dan seniornya jengkel dan marah," kata Jajang.
Untuk
mengungkap hal itu, kata Jajang, pihak keluarga akan datang ke Mabes Polri
untuk membuat laporan polisi terkait dengan dugaan pembunuhan berencana
terhadap Bripda Igantius.
"Kami akan
kejar Pasal 340, kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele
seperti hal ini, tidak bisa kami meyakini itu," ucap Jajang.[SB]