Pimpinan
Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang semakin berani menyerang Majelis Ulama
Indonesia (MUI). Sebagai kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi melaporkan
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
pada Kamis (6/7/2023) kemarin.
Selain pada
Anwar Abbas, Panji Gumilang juga layangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga.
Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan
melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal
Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Tak hanya
mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan
ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar
Abbas ke pihak Kepolisian. “Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang
komunis. Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian
dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah
statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar
Hendra kepada wartawan.
Sebelumnya,
Panji Gumilang sendiri dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada
Jumat (23/6/2023) lalu. Kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela
Pancasila (FAPP) itu melaporkan Panji ke kepolisian lantaran diduga telah
melakukan penistaan agama, pertentangan nilai-nilai Pancasila, dan penyebaran
kabar bohong, serta pelanggaran melalui sarana elektronik.
Sementara itu,
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menganalisis
terkait aliran uang dari Pondok Pesantren Al Zaytun. Proses analisis ini
dilakukan untuk mengetahui ke mana saja duit itu mengalir.
"Kami
masih proses analisis ya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat
dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (7/7/2023).
Ivan pun belum
dapat menjelaskan lebih rinci mengenai hasil pendalaman yang dilakukan
pihaknya. Sebab, ia menyebut, PPATK masih terus bekerja mengusut aliran dana
tersebut."(Masih proses analisis) data berkembang terus," ujar dia.
Diketahui,
PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening pimpinan Pondok
Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemblokiran itu dilakukan setelah
PPATK menerima laporan dari penyedia jasa keuangan (PJK) terkait adanya laporan
transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
REKENING PANJI GUMILANG DIBLOKIR
PPATK belum
membeberkan jumlah rekening dan uang yang diblokir. Sebab, saat ini masih
dilakukan proses analisa terhadap rekening yang telah diblokir tersebut. Namun
PPATK memastikan jumlah transaksi rekening cukup masif dan besar.
Sebelumnya,
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud
MD mengatakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang
memiliki total 289 rekening. Dia menyebut, ratusan rekening itu menggunakan
nama Panji dan institusi.
"Ada dari
256 rekening atas nama dia (Panji Gumilang), dan 33 rekening atas nama
institusi, jadi (total) 289," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu
(5/7/2023).
Mahfud
mengungkapkan, 256 rekening atas nama Panji menggunakan beberapa nama berbeda.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, Panji diketahui memiliki
enam nama lain.
"Ya
memang. 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam Panji
Gumilang," ujar Mahfud.
"Nama dia
itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enam lah,"
tambah dia menjelaskan.
Wakil Presiden
KH Ma'ruf Amin menegaskan jika terbukti terdapat penyimpangan dan penodaan
agama di Pondok Pesantren Al Zaytun maka perlu ada tindakan sesuai hukum yang
berlaku. Hal ini disampaikan Kiai Ma'ruf usai bertemu dengan para ulama-ulama
di Banyuasin, Sumatra Selatan.
"Kita
tidak secara spesifik membahas soal Al Zaytun tetapi kita tentu kalau nanti
diketahui (terbukti) memang kalau nanti ada penyimpangan penyimpangan, kalau
ada penodaan agama ya tentu sesuai hukum yang berlaku," ujar Kiai Ma'ruf
dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja seperti dibagikan Sekretariat
Wakil Presiden, Jumat (7/7/2023).
Menurut Kiai
Ma'ruf, tindakan tegas dan terukur ini penting untuk memberikan efek jera
sekaligus mencegah adanya penyimpangan-penyimpangan lain serupa.
"Ya kalau
tidak, nanti terjadi penyimpangan-penyimpangan yang banyak sekali tanpa ada
semacam pembatasan pembatasan," ujarnya.
Ketua Dewan
Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu menyampaikan, dapat pertemuan dengan
ulama juga tidak membahas detil masalah Al Zaytun, termasuk soal usulan
pembubaran. Sebab, Pemerintah sementara ini memutuskan untuk melakukan
pembinaan kepada lembaga pendidikan tersebut.
"Kita
tidak membahas Al Zaitun dibubarkan apa tidak kalau terjadi (penistaan). Tetapi
saya sendiri sudah mengatakan bahwa di sana ada santri yang banyak, guru, ada
hal-hal yang harus kita jaga juga ada aset yang cukup besar maka memang saya
mengusulkan supaya tidak dibubarkan tapi dibina," katanya.
Dia menegaskan
dalam pembinaan perlu dipastikan tidak ada lagi ajaran menyimpang di lembaga
pendidikan tersebut.
"Artinya
(pembinaan) harus supaya mereka tidak terpapar baik yang menyangkut paham
keagamaannya maupun paham kebangsaan dan kenegaraannya. Jangan sampai ada
indikasi lain yang tidak sesuai kesepakatan-kesepakatan nasional kita
integritas kebansgaan ini harus juga ditanamkan di sana," ujarnya.[SB]