Merujuk pada
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun
Anggaran 2024. Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI akan memiliki nominal
tunjangan uang makan pada tahun depan.
Besaran
tunjangan uang makan untuk pegawai ASN atau PNS akan dihitung berdasarkan
jumlah hari kerja, sehingga besarnya tunjangan uang makan ini akan bervariasi
setiap bulannya. Berikut adalah standar satuan biaya uang makan untuk pegawai
ASN berdasarkan golongan:
Golongan I dan
II: Rp. 35.000
Golongan III:
Rp. 37.000
Golongan IV:
Rp. 41.000
Sementara itu,
tunjangan uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI akan dihitung berdasarkan
jumlah hari kalender dalam bulan yang bersangkutan. Standar tunjangan uang lauk
pauk bagi anggota Polri atau TNI adalah sebesar Rp. 60.000.
Namun, jika
terdapat perubahan ketentuan dalam perjanjian terbaru antara pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berbeda dengan ketentuan standar biaya uang
makan bagi pegawai ASN dan uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI yang
terdapat dalam Peraturan Menteri ini, maka standar biaya ini akan mengikuti
hasil perjanjian terbaru tersebut.[SB]