Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu
mengomentari adanya sinyal DPR RI dan Pemerintah yang akan menyetujui batas
minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di
angka 35 tahun.
Menanggapi hal itu, Said Didu pun menyinggung akan lahir
sebuah dinasti kekuasaan.
“Selamat datang DINASTI KEKUASAAN,” cuit Said Didu dalam
akun Twitte-rnya dilansir Populis.id, Rabu (2/8/2023).
Ia juga menyinggung Presiden Joko Widod (Jokowi) dalam
proses pembentukan dinasti kekuasaan. Menurutnya, UU diubah agar anaknya bisa
memenuhi syarat jadi capres dan cawapres.
“Demi kepentingan pembentukan dinasti kekuasaan, UU pun
diminta diubah - agar anak memenuhi syarat jadi Capres/Cawapres,” ungkapnya.
Diketahui, DPR dan pemerintah kompak memberikan sinyal
setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon
wakil presiden (cawapres) yang diatur di UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35
tahun.
Perwakilan DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam
sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), selasa (2/8/2023). Dalam sidang, DPR
diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan
pemerintah diwakili oleh Stad Ahli Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Togap
Simangunsong.
Habiburokhan awalnya menjelaskan pembatasan minimal usia
capres dan cawapres penting agar orang yang akan menduduki jabatan itu bisa menjalankan
tugas dan kewajibannya secara bijak kepada masyarakat dan bangsa dan negara.
Kemudian, ia juga membeberkan banyak negara yang menerapkan
batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun.
“Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia
yang mengatur syarat usia minimal pencalonan capres cawapres 45 negara di dunia
memberikan syarat minimal 35 tahun,” ucapnya[SB].