Istri dan anak
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, yakni Ida Nursida dan
Widad Zahra Adiba menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
kasus suap penanganan perkara di MA.
"Kedua
saksi menolak untuk memberikan keterangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali
Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/8).
Ali menuturkan
penolakan disampaikan keduanya saat memenuhi panggilan KPK pada Kamis (24/8).
Mereka dipanggil ke Gedung KPK sebagai saksi karena punya hubungan keluarga
dengan Hasbi Hasan.
"Ida
Nursida dan Widad Zahra Adiba, kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu
menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan," kata Ali.
Hasbi Hasan
diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Pengurus
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.
Pada Pengadilan
Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas
pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Hakim agung
nonaktif Gazalba Saleh menjadi salah
satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi tersebut.
Gazalbu kini diproses hukum KPK dan sudah berstatus terdakwa.
Dari jumlah
Rp11,5 miliar yang dikucurkan guna mengurus perkara, Hasbi diduga menerima Rp3
miliar. Sisa uang tersebut diduga dinikmati oleh mantan Komisaris Independen
Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang disinyalir bermufakat jahat
dengan Hasbi dalam mengurus perkara pidana Budiman di MA.
Dalam proses
penyidikan ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti Mobil
Ferrari California warna merah metalik dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna
volcano yellow.
Atas
perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf
b dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[SB]