Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut adanya usulan bahwa judi online bakal dikenakan pajak. Usulan ini timbul di tengah upaya Menkominfo membasmi peredaran judi online.
Menurut dia, hanya Indonesia satu-satunya negara di ASEAN yang masih menganggap perjudian sebagai praktik ilegal. Sehingga, proses pembasmian judi online sulit, karena pelaku kebanyakan tinggal di luar negeri.
"Polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap dia di Kamboja, di Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand juga legal lho judi. Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang nggak jelas. Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajaki aja, misalnya, dibuat terang, dipajaki'. Kalau enggak, kita juga kacau," ujarnya dalam rapat kerja dengan komisi I DPR RI, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dikutip Senin (11/9/2023).
Namun demikian, dirinya tak mau dibilang sebagai pencetus legalilasi judi online. Hanya saja, jika dibiarkan judi online tetap ilegal, maka berapa banyak devisa yang masuk ke negara lain.
"Sebagai bangsa, sebagai negara kita harus berpikir serius tentang masalah judi online ini karena kalau nggak US$ 7-9 miliar per tahun uang kita lari. Jadi isinya bukan judi online legal-ilegal, tapi bagaimana menyelamatkan devisa kita," imbuh.
Untuk diketahui, aturan yang memuat perjudian itu ilegal tercantum dalam Pasal 303 dan 303 BIS Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, aturan yang memuat soal judi online sebagai perjudian ilegal tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski sudah dilarang, tetapi judi online tetap marak di tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang mencari peruntungan di judi online. Kemenkominfo pun telah menutup 928.454 konten judi online di media sosoal dari 2017 sampai Agustus 2023
Sementara, pada Januari-Agustus 2023 saja tercata 2.491 aduan masyarakat dan sekitar 187 rekening telah diajukan untuk diblokir.[SB]