Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pria Tamansari Terperangkap Komplotan PSK Online, HP Samsung dan Kartu ATM Raib

September 18, 2023 Last Updated 2023-09-18T04:12:04Z


 

Aplikasi Mi Chat belakangan ini menjadi jalan pintas bagi seseorang menemukan teman kencan, baik wanita maupun pria.


Hal itulah yang dilakukan seorang pemuda asal Sumedang, Jawa Barat, berinisial MA (36) yang berprofesi sebagai pedagang.


Dia yang tak kuat memendam hasrat dan napsunya, memutuskan untuk memesan jasa seorang PSK secara online melalui aplikasi Mi Chat.


Harapan MA kala itu, dirinya bisa mendapatkan kepuasan dari sang PSK.


Alih-alih hasratnya terpuaskan, MA justru menjadi korban pemerasan oleh komplotan PSK tersebut.


Dia dikeroyok oleh empat orang pelaku yang masing-masing berinisial RO (24), OZ (33), seorang wanita berinisial MV (27), dan penadah berinisial AO (38).


Adapun peristiwa tersebut, diketahui terjadi pada 13 September 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.


"Korban pekerjaan sehari-harinya merupakan pedagang, korban menyewa tempat penginapan di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023).


Menurut Adhi, mulanya korban menanyakan perihal tarif satu kali tidur dengan PSK tersebut.


Rupanya, sang wanita memasang tarif Rp 300.000, MA pun coba bernegosiasi dan menawar menjadi Rp 200.000.


"Kemudian korban menawar lagi Rp 150.000 dengan alasan belum gajian, setelah itu korban bilang lagi uangnya tinggal Rp 100.000, dan kekurangannya ngutang, apabila gajian akan dibayar," jelas Adhi.


Namun, tak berselang lama usai sesi tawar-menawar tersebut, para pelaku yang merupakan teman wanita bayaran itu mendatangi kamar korban, dan meminta uang sebesar Rp 1 juta, sembari menodongkan gunting.


Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, saat merilis tangkapan komplotan PSK online.


Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, saat merilis tangkapan komplotan PSK online. (warta kota/nuril yatul)


"Karena korban tidak punya uang dan merasa takut, maka pelaku memberikan HP Samsung A 11 serta kartu ATM ke para pelaku," jelasnya.


Di mana RO berperan sebagai orang yang melakukan chat dengan korban melalui handphone pelaku MV.


Sementara pelaku OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban.


Adapun MV berperan sebagai PSK, yang menemani korban di dalam kamar.


Tak mau rugi, para pelaku lantas menjual handphone korban kepada penadah berinisial AO dengan harga Rp 750.000.


"Uang hasil gadai sebesar 750.000 kemudian dibagi rata oleh masing-masing pelaku," ucapnya.


Polisi pun melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan berhasil mengamankan empat orang.


Pihaknya juga melakukan pengecekan urine kepada para pelaku.


"Hasilnya diperoleh dua orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu), yakni berinisial RO dan OZ," pungkasnya.


Kini, atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 368 KUHP, sementara satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP. [SB]

×