Tahanan
perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) beinisial
FB, korban kekerasan seksual oleh seorang anggota polisi Bripka SA, diduga
berulang kali mendapat teror.
Kuasa hukum FB
dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Mirayati Amin mengungkapkan, dugaan
teror yang berulang kali dialami kliennya itu sejak kasus pelecehan SA
dilaporkan ke SPKT Polda Sulsel.
"Jadi
menurut pengakuan FB semenjak kasus ini dilaporkan ke SPKT dan Propam (Polda
Sulsel) mulai diteror," ungkap Mirayati Amin kepada IDN Times dalam
keterangannya, pada Senin siang (4/9/2023).
"Terornya
itu bermacam-macam, mulai dibentak, diteriaki sampai ada yang menyuruh korban
ini agar memaafkan (pelaku Bripka SA) hingga diminta untuk mencabut laporan
tersebut," sambung Mirayati.
Diberitakan
sebelumnya, Briptu SA, anggota Dit Tahti Polda Sulsel, diduga mencabuli FB
dengan cara memeluk korban hingga memaksa oral seks.
1. PPA menolak
memindahkan korban
Tahanan
Perempuan Dipaksa Oral Seks Anggota Polda Sulsel Terus DiterorPengacara LBH
Makassar, Mirayati Amin. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
LBH Makassar
menyayangkan kondisi korban yang termasuk rentan, masih ditempatkan pada ruang
tahanan Polda Sulsel. Padahal, kata Mirayanti, pihaknya sudah mengajukan upaya
agar korban ditempatkan di rumah aman UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
"Kami
sudah ajukan dan upayakan agar korban dipindahkan ke rumah aman sebagai bentuk
perlindungan, tapi itu ditolak oleh unit PPA Pemprov karena FB ini masih
berstatus tersangka," jelas Mirayati.
2. LBH sangat
menyayangkan sikap PPA Pemprov Sulsel
Tahanan
Perempuan Dipaksa Oral Seks Anggota Polda Sulsel Terus DiterorPengacara LBH
Makassar, Mirayati Amin saat diwawancarai soal kasus oknum polisi di Polda
Sulsel diduga lecehkan tahanan perempuan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Selain itu, LBH
Makassar juga berupaya agar korban diberikan bantuan penanganan, perlindungan
dan pemulihan oleh UPT PPA Pemprov Sulsel. Termasuk pemeriksaan psikologis yang
dijadwalkan 31 Agustus lalu, tapi permohonan ditolak penyidik.
"Kami
menyayangkan sikap PPA padahal jelas dalam Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2022,
bahwa PPA wajib memberikan perlindungan dan pelayanan teknis yang dibutuhkan
korban," kata Mirayati Amin.
3. LBH Makassar
desak tindakan Kementerian PPA, Kapolda dan Kapolri
Tahanan
Perempuan Dipaksa Oral Seks Anggota Polda Sulsel Terus DiterorLBH Makassar
desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya.
Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Atas situasi
korban itu, LBH Makassar pun mendesak Kapolda Sulsel dan Kementerian PPA untuk
mengevaluasi PPA Pemprov Sulsel, dalam hal pemenuhan korban untuk mendapat
hak-hak perlidungan dan pemulihan.
"Kami juga
meminta Kapolda bertanggung jawab atas perlindungan korban, mendesak Propam
untuk terbuka dalam proses dan hasil. Serta Kapolri untuk monitoring kasus dan
evaluasi Polda," tambah Miirayati.
4. Polda Sulsel
persilakan korban melapor
Tahanan
Perempuan Dipaksa Oral Seks Anggota Polda Sulsel Terus DiterorIlustrasi -
Propam Polda Sulsel sidak sejumlah Polsek jajaran Polrestabes Makassar. (Dok.
Propam Polda Sulsel)
Terpisah, Kepala
Bidang (Kabid) Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, memastikan,
proses penyidikan kasus Bripka SA masih berproses. Terkait dugan teror, Zulham
mempersilakan korban melapor.
"Kasus
tersebut masih berproses, dan tunggu saja sidang kode etik. Untuk dugaan teror
yang dialami korban itu silahkan lapor," singkat Kombes Zulham Effendi
kepada IDN TImes Sulsel saat dikonfirmasi.[SB]