Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SOSOK Kasmudjo Dosen Pebimbing Yang Kini Digugat ke Pengadilan Atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Mei 10, 2025 Last Updated 2025-05-10T08:33:32Z


Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) digugat Ir Komardin ke PN Sleman atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. 


Gugatan itu ditujukan kepada Rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan Dosen Pebimbing. 


Ir Komardin menuding ijazah Jokowi itu palsu dan tidak benar menyelesaikan kuliah di Kehutanan UGM. 


Yang menjadi menarik adalah gugatan Dosen Pebimbing Jokowi.  


Lantas siapa dosen pebimbing akademik Jokowi? 


Berdasarkan catatan, dosen pebimbing Jokowi yakni Kasmudjo.  


Kasmudjo mengakui sebagai dosen pebimbing akademik Jokowi, bukan dosen pebimbing skripsi. 


Ia turut memastikan bahwa Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan UGM. 


Kasmudjo dikenal sebagai salah satu dosen yang berperan penting dalam perjalanan akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.


"Saya memang terlibat dalam proses akademik beliau, tapi sebagai pembimbing akademik, bukan skripsi," ujar Kasmudjo dikutip dari laman resmi UGM.


Selama periode 1980-1985, Kasmudjo mengamati langsung perkembangan Jokowi sebagai mahasiswa.


Dia menggambarkan Jokowi sebagai sosok disiplin, teliti, dan memiliki etos belajar yang tinggi.


Kedisiplinan inilah yang membedakannya dari mahasiswa lain saat itu. Kasmudjo juga mengenang kebiasaan Jokowi yang sering pulang-pergi antara Solo dan Yogyakarta saat liburan untuk membantu usaha mebel keluarga.


"Dia mahasiswa yang rajin, tapi tetap bertanggung jawab pada keluarganya," katanya.


Hubungan keduanya tidak terputus setelah Jokowi lulus.


Kasmudjo mengaku kerap diundang Jokowi dalam berbagai acara, termasuk saat Jokowi sudah menjabat sebagai pejabat publik.


Bahkan, dia pernah diminta mendampingi Jokowi saat kunjungan ke UGM.


Kedekatan mereka terbukti dengan undangan yang diterima Kasmudjo ke acara pribadi Jokowi.


"Saya dua kali diundang ke pernikahan anaknya," kenang Kasmudjo.


Hal ini menunjukkan bahwa hubungan mereka lebih dari sekadar hubungan dosen-mahasiswa.


Kasmudjo menggambarkan Jokowi sebagai pribadi yang rendah hati dan tidak berubah meski sudah menduduki posisi tinggi.


"Sosok yang saya kenal dulu ya seperti itu, sederhana dan tekun," ucapnya.


Sebagai pembimbing akademik, Kasmudjo turut berkontribusi dalam membentuk kedisiplinan dan ketelitian Jokowi. Nilai-nilai ini kemudian tercermin dalam kepemimpinan Jokowi baik sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden.


Dosen Pebimbing Jokowi Digugat 


Gugatan ini diajukan oleh seorang bernama Ir Komardin, yang disebut sebagai advokat atau pengamat sosial, dan telah terdaftar pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.


Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.


Para tergugat dalam perkara ini mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir Kasmojo yang merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.


Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut.


“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/5/2025).


Namun, ia belum dapat membeberkan isi gugatan secara detail karena perkara masih dalam tahap awal yakini pemanggilan para pihak. Sementara itu, pihak UGM menyatakan telah menerima salinan gugatan.


 Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyebut isi gugatan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum, meski belum dipelajari secara menyeluruh.


“Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata Andi.


UGM juga menyatakan siap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

×