Banyak orang mengira sebuah negara hancur karena perang, bencana alam, atau serangan dari bangsa lain. Padahal, sejarah dunia justru menunjukkan hal yang berbeda. Sebagian besar negara mulai runtuh ketika hukum berhenti menjadi pelindung rakyat, lalu berubah menjadi alat kekuasaan.
Selama hukum masih berdiri tegak, rakyat akan bersabar. Mereka percaya bahwa jika diperlakukan tidak adil, masih ada tempat untuk mencari keadilan. Tetapi ketika hukum bisa dibeli, dipilih-pilih, atau hanya tajam kepada rakyat kecil sementara tumpul kepada orang berkuasa, saat itulah pondasi negara mulai retak.
Negara bukan hanya berdiri di atas tanah, gedung, atau kekayaan alam. Negara berdiri di atas kepercayaan. Dan kepercayaan lahir dari rasa keadilan.
Filsuf Yunani Aristoteles mengajarkan bahwa tujuan negara adalah mewujudkan keadilan bagi seluruh warga. Jika keadilan hilang, negara kehilangan alasan moral untuk dihormati.
Cicero, negarawan Romawi, mengatakan bahwa negara adalah persekutuan manusia yang disatukan oleh hukum dan keadilan. Bila hukum tidak lagi adil, maka yang tersisa hanyalah kumpulan orang yang dipaksa hidup bersama.
Berabad-abad kemudian, Montesquieu mengingatkan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. Jika hukum tunduk kepada penguasa, maka kebebasan rakyat akan hilang sedikit demi sedikit.
Sementara John Locke menegaskan bahwa pemerintah dibentuk bukan untuk menguasai rakyat, melainkan untuk melindungi hak-hak mereka. Ketika pemerintah gagal menjalankan tugas itu, kepercayaan rakyat akan terkikis.
Di zaman modern, John Rawls menyatakan bahwa masyarakat yang baik adalah masyarakat yang memastikan keadilan dapat dirasakan terutama oleh mereka yang paling lemah. Ukuran sebuah negara bukanlah seberapa megah gedung pemerintahannya, tetapi seberapa adil perlakuannya terhadap rakyat biasa.
Sejarah membuktikan pelajaran yang sama.
Kekaisaran Romawi tidak runtuh hanya karena serangan bangsa barbar. Sebelumnya, korupsi merajalela, hukum kehilangan wibawa, dan rakyat kehilangan kepercayaan.
Revolusi Prancis meledak bukan semata karena kemiskinan, melainkan karena hukum dan hak istimewa hanya berpihak kepada kalangan tertentu.
Banyak negara modern mengalami krisis bukan karena kekurangan sumber daya, tetapi karena rakyat tidak lagi percaya bahwa hukum mampu melindungi mereka.
Proses kehancuran negara biasanya tidak terjadi sekaligus.
Awalnya hukum mulai dipilih-pilih.
Lalu korupsi dianggap biasa.
Kemudian aparat kehilangan kepercayaan masyarakat.
Rakyat mulai mencari keadilan dengan caranya sendiri.
Investasi menurun karena kepastian hukum hilang.
Orang-orang pintar memilih pergi.
Generasi muda kehilangan harapan.
Pada akhirnya, negara tetap berdiri secara administratif, tetapi kehilangan kekuatan moralnya.
Yang paling berbahaya bukan ketika rakyat marah.
Yang paling berbahaya adalah ketika rakyat sudah tidak peduli lagi. Karena ketidakpedulian adalah tanda bahwa harapan telah mati.
Negara yang kuat bukan negara yang paling banyak senjatanya, bukan pula yang paling tinggi gedung-gedungnya. Negara yang kuat adalah negara yang hukumnya mampu membuat rakyat kecil merasa aman, orang miskin merasa didengar, dan orang kaya maupun pejabat diperlakukan sama di hadapan hukum.
Dalam bahasa sederhana, rakyat tidak meminta perlakuan istimewa. Rakyat hanya meminta satu hal: jangan beda hukum antara orang kecil dan orang besar.
Kalau hukum benar-benar menjadi milik semua orang, rakyat akan rela membayar pajak, menjaga persatuan, bekerja keras, bahkan membela negaranya.
Namun bila hukum hanya menjadi alat untuk melindungi yang kuat dan menghukum yang lemah, maka sesungguhnya kehancuran negara sedang berjalan perlahan, meskipun gedung-gedung masih berdiri dan upacara kenegaraan masih berlangsung.
Sebab, negara tidak hancur ketika bangunannya roboh.
Negara hancur ketika keadilan mati.
Dan ketika keadilan mati, yang ikut mati adalah kepercayaan rakyat. Tanpa kepercayaan rakyat, tidak ada negara yang mampu bertahan lama. (Hikmat Subiadinata)


