Rumah anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudin digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekira pukul 23.30 WIB, Jumat 10 November 2023 malam.
Dalam pengeledahan tersebut, petugas KPK mengangkut 3 koper dan 1 kardus dari rumah Ketua Komisi IV DPR RI tersebut.
Rumah politisi PDIP yang digeledah tadi malam itu berada di Raffles Hills Cibubur, Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Informasinya, penggeledahan dilakukan KPK terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor.
Sebelum membawa 3 koper dan 1 kardus dari rumah anggota legislatif yang juga Ketua DPD PDIP Lampung itu, petugas KPK hampir 1 jam melakukan penggeledahan.
Dengan menumpang 5 mobil, petugas KPK setelah tiba di rumah Sudin langsung melakukan penggeledahan.
Kemudian, petugas KPK mengangkut tiga koper dan satu kardus dari rumah Sudin.
"Informasi yang kami peroleh benar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi wartawan.
Namun demikian, Ali belum memerinci temuan dari penggeledahan tersebut.
Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu pada Jumat 10 November 2023 sebagai saksi korupsi SYL.
Namun, pemeriksaan ditunda pada Rabu 15 November 2023 mendatang.
Adapun pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Sudin, untuk mengusut aliran uang dugaan korupsi SYL yang tengah menjadi fokus KPK.
"Kita mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh Saudara SYL," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Eks Mentan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[SB]