Permasalahan debt collector pinjol seakan tak ada habisnya.
Sejak beberapa tahun belakangan, banyak sekali laporan soal DC pinjol yang melanggar aturan.
Sebagaimana diketahui, debt collector atau DC adalah pihak ketiga yang ditugaskan untuk menagih utang.
Biasanya, DC pinjol akan mulai menagih utang setelah debitur gagal bayar lewat 90 hari atau 3 bulan.
Aturan soal penagihan debt collector pinjol sendiri sudah tertulis jelas.
Sayangnya, banyak debt collector yang sering menyalahi aturan.
Salah satunya melakukan ancaman sebar data.
Beberapa debt collector dari pinjol legal bahkan ada yang nekat menyebarkan data debitur.
Jika ada dalam kondisi tersebut, sebaiknya jangan panik dulu karena Anda ada di pihak yang benar.
Lalu, bagaimana cara menghadapi debt collector yang demikian?
Simak sampai tuntas!
Menghadapi DC Pinjol yang Ancam Sebar Data
Melansir dari laman afpi.or.id, melakukan penagihan dengan ancaman sebar data termasuk ke dalam pelanggaran.
Soalnya, debt collector seharusnya menjaga kerahasiaan data debitur dari orang lain.
Namun, ada trik cerdas jika Anda mendapatkan ancaman sebar data.
Yakni menjawab dengan tegas jika data disebar Anda tak akan membayar utang dan akan melaporkan ke pihak yang berwajib.
Soalnya, jika data disebar, Anda bisa mendapat kerugian berkali-kali lipat.
Misalnya data disalahgunakan oleh oknum nakal setelah DC pinjol menyebar data Anda.
Dalam hal ini, ada Undang-Undang yang bisa Anda jadikan acuan, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan jika pihak yang menyebarkan data seseorang tanpa izin lewat media elektronik bisa dikenai pidana.
Yakni dengan hukuman paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Tak cuma sampai di situ, perusahaan pinjol yang mempekerjakan debt collector tersebut juga bisa kena imbasnya.
Melansir dari laman Hukumonline.com, perusahaan pinjol bisa dikenai beberapa sanki sebagai berikut.
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi
- Penghapusan atau pemusnahan data pribadi
- Denda administratif.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU PDP.
Jadi, jangan takut kalau DC pinjol ancam sebar data pribadi, ya!
Semoga informasinya bermanfaat. (GridFame.id)