Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Begini Kisah Imigrasi Bali Tendang Bule Amerika Sabtu Pagi Buta, Fatal

Februari 18, 2024 Last Updated 2024-02-18T00:43:05Z


Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat berinisial RMW, 45, Sabtu (17/2).


Bule Amerika dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Sabtu (17/2) dini hari dengan tujuan akhir Guam - Antonio B. Won Pat International Airport.


RMW bahkan langsung dimasukkan dalam daftar penangkalan setelah melakukan pelanggaran Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan RMW mendarat di Bali melalui Bandara Ngurah Rai pada 11 Desember 2023.


Bule Amerika Serikat itu masuk Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan berlibur.


RMW memilih Bali sebagai tempatnya berpelesir, mendaki gunung, ke pantai hingga berolahraga.


Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, RMW mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA miliknya berakhir pada 9 Januari 2024.


“RMW mengeklaim sudah membeli visa on arrival baru secara online pada saat masih berada di Bali,” kata Gede Dudy Duwita.


Menurut Gede Dudy Duwita, RMW menyangka bahwa dengan membeli e-VoA baru di laman resmi imigrasi adalah sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya.


RMW baru menyadari khilaf sesaat setelah berada di Bandara Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja pada 24 Januari 2024.


RMW baru mengetahui bahwa e-VoA yang ia beli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa melainkan e-VoA harus digunakan ketika tiba dari luar negeri.


RMW pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai.


Dari hasil penyidikan petugas Inteldakim, RMW telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan pemerintah Indonesia kurang dari 60 hari.


RMW tepatnya telah overstay selama 15 hari.


RMW pun menolak membayar denda overstay sebesar Rp 1 juta per hari.


Namun, karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan RMW ke Rudenim Denpasar pada 7 Februari 2024 untuk  didetensi dan  diupayakan pendeportasiannya.


“RMW didetensi selama 9 hari di Rudenim Denpasar.


Sabtu dini hari, RMW dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung dirinya sendiri,” tutur Gede Dudy Duwita.

×