Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Anies-Muhaimin Tuntut Pilpres Ulang Tanpa Gibran

Maret 22, 2024 Last Updated 2024-03-22T03:21:08Z


Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/24).


Pantauan Tribunnews, Tim Nasional (Timnas) Pemenangan AMIN tiba di Gedung MK pukul 09.20 WIB untuk mendaftarkan gugatan secara fisik.


Petinggi Timnas AMIN yang hadir di MK, antaralain Captain Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-captain Timnas AMIN Tom Lembong dan Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN  Ari Yusuf Amir.


Ari Yusuf Amir mengatakan ada banyak hal yang mereka paparkan dalam gugatan berisi hampir 100 halaman itu. Mulai dari fakta hingga lampiran bukti.


"Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," kata Ari.


Ari Yusuf mengatakan pihaknya menggugat bukan soal hasil, tapi persoalan pemilu. Sebab Timnas AMIN menilai pemilu seharunya berjalan jujur dan adil.


"Namun fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.


Adapun inti utama gugatan yang dilayangkan Timnas AMIN adalah masalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (capres).


”Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, calon wakil presiden di 02, dari awal proses tersebut bermasalah,” kata Ari Yusuf Amir.


Lanjutan dari pendaftaran itu kemudian dirasa membawa dampak yang begitu luar biasa. Mengingat di satu sisi Gibran sendiri merupakan putra dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).


Dampak pendaftaran Gibran inilah yang Timnas AMIN uraikan dalam sengketa yang mereka layangkan ke MK. Seperti pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif hingga aparat pemerintah serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.


Jika argumennya diterima MK, Timnas AMIN berharap pemungutan suara ulang dapat dilakukan dengan tidak mengikutsertakan Giran sebagai peserta.  


”Jadi itu diganti siapa saja wakilnya, silakan, mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” tuturnya.


Tim Hukum Nasional AMIN optimistis para hakim MK dapat menghasilkan keputusan yang adil dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ini.


"Komposisi hakim (MK) kami optimistis, karena kita melihat bahwa pimpinan yang sekarang ini punya track record yang baik, yang bagus, dan beliau kemarin pada putusan kasus 90 (yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres), sudah menunjukkan sikapnya," ujar Ari.


Selain itu kata dia, di jajaran Hakim MK saat ini ada dua hakim baru yang disebutnya sebagai “darah segar” dan memiliki track record yang baik.


”Jadi, Insya Allah kami optimistis dengan [keputusan] hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi," lanjut Ari.


Ia juga berharap para hakim MK dapat melihat fakta-fakta yang dilaporkan oleh THN AMIN dalam gugatan PHPU tersebut.


"Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya, para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini dengan sejernih-jernihnya," jelasnya.


Ari menyebut PHPU ini akan menjadi tolok ukur bagi MK untuk memperbaiki citra lembaga tersebut.


"Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu kami menyampaikan [gugatan] ini di forum Mahkamah Konstitusi. Ini forum resmi, forum yang legal. Karena kami masih punya keyakinan dengan para hakim MK, untuk memperbaiki citra MK, demi tegaknya konstitusi kita, demi menjaga demokrasi di negara kita," pungkasnya.


Anies Baswedan sendiri sebelumnya dalam keterangan resminya setelah KPU menetapkan Paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 mengatakan ada harapan tersendiri yang disampaikannya untuk para hakim konstitusi.


“Kami berharap pertolongan Allah Subhanahu wa ta’ala pertolongan tuhan yang maha kuasa, semoga Allah bukakan, Allah teguhkan hati para hakim konstitusi itu untuk mereka bisa imparsial,” kata Anies dalam keterangan videonya di akun YouTube pribadinya, Anies Baswedan, Rabu (20/3).


Anies berharap para hakim MK berani mengambil keputusan yang benar. Karena seluruh keputusan akan dipertanggungjawabkan di depan tuhan dan bangsa. “Untuk mereka memiliki keberanian untuk mereka mengambil keputusan yang adil, keputusan yang benar, keputusan yang nantinya akan mereka pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan yang maha kuasa,” katanya.


MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari (20/3). Layanan dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB.


Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.


Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB. Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.


Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan. Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara darig melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.

×