Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Respons Cak Imin Ketika Jokowi Disebut Titip Salam Kepadanya Lewat Menteri Desa Abdul Halim

Maret 21, 2024 Last Updated 2024-03-21T04:55:51Z


Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), buka suara merespons soal Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menitipkan salam kepadanya.


Adapun salam buat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dari Jokowi diungkapkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.


Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar bersama Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Ida Fauziyah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024) lalu. Dalam pertemuan itu, Jokowi disebut titip salam kepada Cak Imin. 


Menanggapi itu, pria Cak Imin mengatakan bahwa dirinya hanya dihubungi via WhatsApp. Dalam percakapannya di aplikasi pesan instan itu, Cak Imin mengaku mendapat salam dari Jokowi. 


“Ya saya cuma di WhatsApp, ada salam (dari Jokowi). Begitu saja, hehehe,” kata Muhaimin di kediaman Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).


Cak Imin pun tidak menanggapi banyak ketika ditanya mengenai tanggapan dari salam Jokowi tersebut.


“(Saya jawab) wa’alaikumssalam,” ucap dia, dikutip dari VOD Kompas.tv.


Muhaimin juga menuturkan belum sempat bertemu dengan Jokowi. Maka, tidak bisa menyampaikan salam balik secara langsung.


“Ya enggak ketemu (Jokowi) lagi,” imbuh dia.


Sebelumnya, Mendes Abdul Halim Iskandar menampik jika pertemuan dengan Presiden Jokowi turut membicarakan soal wacana penggunaan hak angket DPR RI.


Pasalnya, saat ini dorongan itu nampak disampaikan oleh empat partai politik (parpol) yaitu, PDI-P, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).


Namun, Ketua DPP PKB Daniel Johan mengungkapkan, lima anggota dewan Fraksi PKB telah menandatangani usulan hak angket itu sebagai syarat diajukan dan dibahas dalam rapat paripurna DPR RI.

×