Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mardiono Kritik Ketua KPU: Dia Bukan Pengganti Tuhan

Mei 23, 2024 Last Updated 2024-05-22T22:25:20Z


PPP mengkritik KPU terkait sejumlah hal yang membuat mereka di ambang tak lolos ke parlemen. Apalagi Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara terbuka menyebut gugatan PPP di MK bakal tertolak semua.


"Setiap upaya belum berakhir karena ruang hukum dalam demokrasi kita luas sekali dan tidak dibatasi oleh KPU," kata Plt Ketum PPP Mardiono di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).


Ia menyebut, KPU tak bisa bertindak selayaknya Tuhan. Sebab, proses persidangan masih berlangsung.


"Kita sebagai insan yang percaya kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Ketua KPU bukan pengganti Tuhan," ujar Mardiono.


"Menurut saya tidak bisa kemudian menentukan segalanya. Itu tidak," imbuh dia.


Kata Mardiono, takdir ke depan hanya Tuhan yang tahu. Termasuk soal nasib PPP akhirnya bisa lolos parliamentary threshold atau tidak.


"Jadi sepanjang kehidupan masih ada, Tuhan memiliki kehendak-kehendak yang mungkin kita tidak ketahui. Itulah dalam napas-napas kehidupan, termasuk kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya


"Jadi saya tidak sepakat kalau seseorang dengan kekuasaan apa pun menutup pintu-pintu yang jadi hak asasi manusia. Itu dijaga bukan hanya oleh konstitusi tapi dijaga oleh Allah," tutupnya.


Ketua KPU RI Hasyim Asyari sebelumnya memprediksi PPP tidak akan lolos Parlemen dari jalur gugatan hasil Pileg 2024 di MK.


Ia menyebut, dari sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pileg 2024 pada Selasa (21/5), mayoritas Hakim MK menolak gugatan PPP.


“Perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu DPR RI di beberapa perkara berhenti sampai di sini, tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pembuktian,” kata Hasyim kepada wartawan usai sidang putusan dismissal di MK, Jakarta.


Hasyim mengungkapkan salah satu perkara yang ditolak adalah gugatan PPP di Jabar. Menurutnya, dengan ditolaknya beberapa gugatan itu membuat peluang PPP lolos Parlemen semakin kecil.


“Sehingga konsekuensinya ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” imbuhnya.

×