Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyinggung kasus Ferdy Sambo dan Vina Cirebon terkait otopsi yang dilakukan pihak berwenang untuk mencari jalan terang kasus tersebut.
Otto membandingkannya dengan kasus yang dihadapi Jessica. Dia bilang, dalam kasus Jessica, korban Mirna tidak diotopsi.
"Dalam kasus ini Mirna dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida, padahal dia tidak diotopsi," kata Otto saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (18/8/2024).
Otto menyatakan, kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, atau bahkan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon, sama-sama membutuhkan otopsi.
"Apa Anda pernah lihat di republik kita itu ada orang mati kasus pembunuhan tidak diotopsi? Kasus Sambo semua diotopsi, Vina diotopsi," kata Otto
Sebenarnya, kata Otto, dirinya tidak puas akan hasil persidangan kliennya pada 2016. Sebab bukti kematian Mirna tidak disertai hasil otopsi.
Dia bilang, Mirna disebut meninggal karena sianida, namun tidak ada proses otopsi di baliknya.
"Tahunnya sama dengan kasus Vina 2016, bersamaan dengan kasus Jessica, cuma kasusnya tenggelam. Tapi kasus Vina itu diotopsi loh tahun 2016, kenapa Mirna tidak diotopsi?" tanya dia.
Dia bilang, hanya dengan otopsi hakim bisa mengetahui penyebab kematian seseorang.
"Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun, katakanlah ada seorang di sana tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian hakim mengatakan 'Oh itu meninggalnya karena sianida' tanpa diotopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum manapun," tambah dia.
Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut.
Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica, sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama.
Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).