Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

MK Sebut 2 Sengketa Pileg 2024 "Dismissal", 6 Lainnya Lanjut

Agustus 15, 2024 Last Updated 2024-08-15T03:08:50Z


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, dua gugatan sengketa ulang hasil Pileg 2024 tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.


Sebab, dua gugatan sengketa ulang itu dinilai kabur dan tidak sesuai dengan Peraturan MK.


Adapun gugatan sengketa ulang yang dismissal adalah perkara 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Hendra R Abdul untuk DPRD Gorontalo II dan perkara 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar Dapil DPRD Riau III.


"MK membacakan dua perkara saja perkara yang diketagorikan dismissal," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).


Suhartoyo menyampaikan, gugatan sengketa ulang yang diajukan oleh Hendra tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.


Dia menyebut Hendra hanya meminta MK membatalkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara atas tindak lanjut dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo II.


Seharusnya, Hendra memohon untuk meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi Pemohon.


Dengan demikian, MK tidak memiliki wewenang memutus perkara pemohon.


"Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana pada huruf d sampai dengan huruf f tersebut di atas, RPH pada tanggal 13 Agustus 2024 telah berkesimpulan bahwa objek permohonan Pemohon bukan merupakan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 Ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 5 PMK 2/2023, sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya," papar dia.


Terkait gugatan sengketa ulang yang diajukan oleh Golkar, gugatan itu dianggap mengandung ketidakjelasan.


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, pemohon hanya meminta MK melakukan PSU tanpa mencantumkan perlu atau tidaknya pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT).


Dalam hal ini, pemohon menyebut DPT yang ditetapkan KPU tidak benar.


"Terdapat berbagai kerancuan atau ketidakjelasan, baik mengenai daerah pemilihan yang sebenarnya dipersoalkan Pemohon, adanya pertentangan antar posita satu dengan posita lainnya dan pertentangan antara posita dengan petitum, serta jikalau Mahkamah mengikuti perolehan suara versi Pemohon tetap tidak memengaruhi secara signifikan perolehan kursi masing-masing partai politik pada daerah pemilihan Riau III berdasarkan metode sainte lague," kata Guntur.


Sebelumnya, MK menggelar sidang pleno untuk memutuskan tindak lanjut delapan gugatan sengketa ulang hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Rabu (14/8/2024).


Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, para hakim konstitusi akan melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menelaah dan menentukan perkara mana saja yang akan dilanjutkan, serta perkara yang tidak dapat dilanjutkan atau harus dihentikan.


“Apakah terhadap permohonan ini ada putusan dismissal atau tidak, sikap MK akan disampaikan pada sidang besok pagi, (hari ini, red) pukul 09.00," ujar Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Demokrat, Selasa (13/8/2024).


Suhartoyo juga meminta pihak pemohon, termohon, maupun pihak terkait untuk menyiapkan saksi dan ahli, apabila perkaranya dilanjutkan ke tahap pembuktian.


Menurut Suhartoyo, sidang pembuktian untuk perkara gugatan sengketa Pileg 2024 yang dilanjutkan akan digelar pada Kamis (15/8/2024).


"Jadi dari sekarang sudah diingatkan untuk siapkan saksi masing-masing lima saksi dan satu ahli. Keterangannya dan daftar saksi dan ahli diserahkan setelah ada kepastian tidak kena dismissal," ujarnya.

×