Tilang elektronik membuat pelanggar lalu lintas mulai ketakutan.
Yang sedang ramai penutupan pelat nomor motor untuk menghindari tilang ETLE.
Mengetahui fenomena tersebut, polisi siapkan denda besar.
Baru-baru ini viral seorang ojek online menutup pelat nomor menggunakan masker saat melintasi Traffic Light Halim Baru, Cawang Uki, Jakarta Timur, Rabu (14/5/2025).
Informasi tersebut pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini.
Parahnya lagi, Honda BeAT yang digunakan pemotor tersebut juga tidak memasang pelat nomor belakang.
Melihat ada yang aneh pada pelat nomornya, anggota Polisi lalu lintas satuan wilayah Jakarta Timur pun langsung melakukan penindakan tilang manual.
"Pelanggaran yang ditemukan diantaranya adalah menutupi pelat nomor kendaraan (TNKB) bahkan tidak memasang pelat nomor belakang, serta menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan surat resmi kendaraan," kata petugas yang merekam di lapangan.
Tak cuma tutup pelat pakai masker, polisi juga menemukan adanya ojol membalik pelat nomor motornya.
"Temuan kedua kami menemukan adanya pemotor membalik pelat nomor bahkan TNKB belakang tidak terpasang," ucapnya.
Melihat hal itu, warganet pun menduga bahwa cara itu dilakukan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).
Seperti disampaikan oleh akun riz_sky77 "Sepertinya mereka takut seperti ambulance yg tiba2 kena tilang ETLE," tulisnya.
@syahardians11 "Gara-gara ETLEnya suka ngaco," paparnya.
@godil2.0 "Niat biar ga ketilang Etle eh ujung-ujungnya ditilang langsung,".
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa jika ditemukan kendaraan yang menutup atau mencopot pelat nomor, maka pelanggar akan ditindak tegas.
"Jelas pelat nomor ditutup dengan lakban dan sebagainya itu adalah sebuah pelanggaran," kata Ojo dikutip dari GridOto.com, Kamis (15/5/2025).
"Kalau kami temukan pelanggaran di jalan, pasti akan kita lakukan penindakan pelanggaran baik dengan aturan dan dengan penilangan manual. Namun, jika plat nomor tidak terbaca ETLE karena sengaja ditutup, penindakan menjadi lebih sulit," sambungnya
Ia juga mengingatkan pentingnya data pelat nomor sebagai identifikasi kendaraan.
"Jika terjadi kecelakaan dan pengemudi tidak membawa SIM atau KTP, plat nomor menjadi satu-satunya cara melacak pemilik kendaraan," ungkapnya.
Ojo menilai pencopotan pelat nomor bisa saja terjadi karena kelalaian, tetapi jika disengaja untuk menghindari ETLE, hal itu menunjukkan niat melanggar hukum.
AKBP Ojo meminta masyarakat untuk tidak menutup atau mencopot pelat nomor demi keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68, tercantum jika pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Terkait sanksi pelanggar, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.