Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengadilan AS Blokir Tarif Trump, Sebut Presiden Langgar WewenangPengadilan AS Blokir Tarif Trump, Sebut Presiden Langgar Wewenang

Mei 30, 2025 Last Updated 2025-05-30T01:27:30Z


Pengadilan Perdagangan Amerika Serikat (AS) memutuskan memblokir sebagian besar tarif yang dikenakan Presiden Donald Trump dalam sebuah putusan penting pada Rabu (28/5).


Pengadilan menilai Trump telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif menyeluruh terhadap barang-barang impor dari berbagai negara mitra dagang AS. Hal ini menyebabkan ketidakpastian perdagangan global. 


Hakim menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar AS memberikan wewenang eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara lain, yang tidak dapat digantikan oleh kewenangan darurat presiden.


Panel tiga hakim mengeluarkan putusan untuk menghentikan secara permanen pemberlakuan tarif tersebut. “Pengadilan tidak menilai apakah kebijakan tarif ini bijak atau efektif, melainkan menyatakan bahwa penerapannya tidak diperbolehkan oleh hukum federal,” demikian dikutip dari Reuters, Kamis (29/5).


Pasar keuangan merespons positif keputusan ini. Nilai tukar dolar AS menguat signifikan terhadap euro, yen, dan franc Swiss, sementara indeks saham di Wall Street dan bursa Asia juga naik.


Pengadilan memerintahkan pemerintahan Trump untuk mengeluarkan perintah baru sesuai putusan dalam waktu 10 hari. Namun, pemerintahan Trump langsung mengajukan banding dan mempertanyakan kewenangan pengadilan.


Tarif yang dibatalkan adalah yang diberlakukan sejak Januari 2024 berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang biasanya digunakan untuk menangani situasi darurat nasional. Putusan ini tidak menyentuh tarif spesifik untuk sektor otomotif, baja, dan aluminium yang menggunakan dasar hukum berbeda.


Tanggapan Gedung Putih


Seorang juru bicara Gedung Putih menyatakan defisit perdagangan AS dengan negara lain merupakan darurat nasional yang telah merugikan warga Amerika, meninggalkan pekerja tertinggal, dan melemahkan basis industri pertahanan dan merupakan fakta yang tidak diperdebatkan pengadilan.


Juru bicara tersebut menegaskan bahwa hakim yang bukan pejabat terpilih tidak berwenang menentukan cara menangani keadaan darurat nasional.


Jika putusan ini tetap berlaku, hal tersebut akan melemahkan strategi Trump yang menggunakan tarif untuk memaksa konsesi dari mitra dagang. Keputusan ini juga menimbulkan ketidakpastian dalam berbagai negosiasi perdagangan dengan Uni Eropa, Cina, dan negara lain.


Namun, analis Goldman Sachs mencatat bahwa tarif sektoral tetap berlaku dan masih ada jalur hukum lain bagi pemerintahan Trump untuk mengenakan tarif menyeluruh dan bagi negara khusus.


Analis Alec Phillips menyebut putusan ini merupakan kemunduran bagi rencana tarif pemerintahan, meningkatkan ketidakpastian, namun mungkin tidak mengubah hasil akhir bagi sebagian besar mitra dagang utama AS.


Trump menjanjikan tarif dapat mengembalikan lapangan kerja manufaktur ke AS dan mengurangi defisit perdagangan barang sebesar US$ 1,2 triliun, yang menjadi janji kampanye utamanya.


Tanpa kebijakan tarif yang cepat, pemerintah harus mencari cara baru atau menempuh pendekatan negosiasi lebih lambat dengan mitra dagang. Reaksi para pembuat kebijakan di Asia cenderung hati-hati.


Menteri Ekonomi Jepang mengatakan akan mempelajari detail putusan tersebut, sementara Bank of Korea memperkirakan tarif efektif terhadap ekspor Korea Selatan turun dari 13,3% menjadi 9,7%. Sekretaris Keuangan Hong Kong menilai putusan ini membuat Trump lebih rasional.


Putusan ini muncul dari dua gugatan hukum, satu diajukan oleh Liberty Justice Center atas nama lima usaha kecil AS yang mengimpor barang dari negara-negara yang dikenai tarif, dan satu lagi diajukan oleh 12 negara bagian AS.


Para penggugat menyatakan tarif itu merugikan bisnis mereka, dan hakim menyebut jika tarif tersebut melanggar hukum bagi penggugat, maka hal yang sama berlaku untuk semua pihak.


Gugatan Lain Terhadap Tarif Masih Berlangsung.


Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, yang memimpin gugatan negara bagian, menyebut tarif Trump sebagai sesuatu yang ilegal, sembrono, dan merusak ekonomi.


“Putusan ini menegaskan bahwa hukum itu penting, dan keputusan perdagangan tidak bisa hanya didasarkan pada keinginan presiden,” katanya.


Trump mengklaim memiliki kewenangan luas mengenakan tarif berdasarkan IEEPA, yang selama ini digunakan untuk menjatuhkan sanksi pada musuh AS atau membekukan aset mereka. Trump adalah presiden pertama yang menggunakan undang-undang ini untuk tarif.


Departemen Kehakiman AS menyatakan gugatan harus ditolak karena penggugat belum membayar tarif dan hanya Kongres yang berwenang menantang keadaan darurat nasional yang diumumkan presiden.


Pada April, Trump menyatakan defisit perdagangan sebagai keadaan darurat nasional dan mengenakan tarif 10% untuk semua impor, dengan tarif lebih tinggi untuk negara dengan defisit terbesar, terutama Cina.


Tarif khusus negara ditangguhkan selama 90 hari, namun tarif dasar 10% tetap berlaku untuk sebagian besar negara. Pada 12 Mei, AS mengurangi sementara tarif terhadap Cina sambil bernegosiasi kesepakatan perdagangan jangka panjang, dengan kedua negara sepakat menurunkan tarif selama 90 hari.

×