Koordinator Troya, Refly Harun, membeberkan dugaan alasan di balik keputusan Rismon Sianipar yang memilih berdamai dengan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Langkah tersebut dilakukan dengan mengajukan restorative justice (RJ) di tengah polemik yang sebelumnya ramai diperbincangkan.
Refly mengatakan, pihaknya sempat mencoba menghubungi Rismon untuk memastikan apakah keputusan meminta RJ benar-benar merupakan pilihan pribadi atau ada faktor lain yang mempengaruhinya. Ia mengaku sempat mengirim pesan melalui WhatsApp, namun pesan tersebut hanya menunjukkan satu tanda centang dan teleponnya tidak bisa dihubungi.
“Saya sempat bertanya melalui pesan apakah permintaan RJ itu kehendak bebas Rismon atau karena ada tekanan tertentu, termasuk laporan terkait ijazah Jepang miliknya,” kata Refly kepada wartawan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Meski tidak mendapat jawaban langsung dari Rismon, Refly mengaku sempat berbicara dengan seorang pengacara yang dekat dengan Rismon, yakni Jahmada Girsang. Dalam percakapan tersebut, Jahmada menyampaikan bahwa Rismon mendapat dorongan dari keluarga agar persoalan hukum yang dihadapinya segera diselesaikan.
Menurut Refly, informasi tersebut masih perlu dianalisis lebih jauh. Namun, ia mengakui bahwa saat ini Rismon memang sedang menghadapi laporan terkait dugaan ijazah palsu yang disebut berasal dari Yamaguchi University di Jepang.
Ia menduga laporan tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah relawan pendukung Jokowi yang selama ini aktif membela mantan presiden tersebut. Tekanan dari berbagai pihak itu diduga menjadi salah satu faktor yang membuat Rismon akhirnya mengambil langkah berbeda dari sebelumnya.
Selain dugaan ijazah palsu, Refly juga menyebut adanya persoalan lain yang ikut disorot dalam laporan terhadap Rismon, termasuk terkait dokumen yang diduga berkaitan dengan surat keterangan kematian yang dibuat oleh pihak lain.
Meski demikian, Refly menilai proses restorative justice tidak bisa dilakukan secara instan. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut memiliki prosedur hukum yang harus dilalui sebelum bisa disetujui oleh pihak berwenang.
Selain itu, Refly menekankan bahwa pernyataan yang pernah disampaikan Rismon dalam proses citizen lawsuit tidak mudah dicabut begitu saja. Pasalnya, keterangan tersebut disampaikan sebagai ahli dan berada di bawah sumpah dalam persidangan.
Karena itu, menurut Refly, perubahan sikap Rismon masih akan menjadi perhatian publik dan kemungkinan besar tetap menjadi bagian dari dinamika hukum yang sedang berjalan.

