×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Usai Cerai, Fachri Albar Harus Nafkahi Anak Rp 50 Juta Per Bulan

Mei 01, 2025 Last Updated 2025-05-01T07:37:19Z


Aktor Fachri Albar resmi bercerai dari aktris Renata Kusmanto.


Putusan cerai keduanya telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada 13 Februari 2025 dan tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Perceraian tersebut dikabulkan secara verstek setelah Renata Kusmanto mendaftarkan gugatan cerai pada 23 Januari 2025.


Dalam amar putusan, disebutkan bahwa Fachri Albar dijatuhi talak satu ba'in sughra kepada Renata.


Salah satu poin penting dari putusan tersebut adalah penetapan nafkah anak.


Fachri Albar diwajibkan untuk memberikan nafkah bulanan sebesar Rp 50 juta kepada kedua anaknya dari pernikahan dengan Renata.


“Menghukum Tergugat (Fachri Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan pokok sandang dan pangan, serta biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan/atau biaya asuransi kesehatan, serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (30/4/2025).


Adapun hak asuh anak jatuh ke tangan Renata Kusmanto sebagai ibu kandung.


Anak laki-laki yang lahir pada 21 November 2014 dan anak perempuan yang lahir pada 27 April 2016 akan diasuh oleh Renata.


“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat berada di bawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya,” tulis putusan itu.


Selain itu, Renata juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 327.000.


Diketahui, Fachri Albar saat ini tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.


Fachri Albar ditangkap di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025).


Saat ditangkap, Fachri Albar sendirian di rumahnya.


Pemain film Pengabdi Setan ini mengaku menggunakan narkoba lagi karena alasan untuk menenangkan pikiran dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan pekerjaan.


Hal ini diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025).


"Untuk alasan ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya," tutur Twedi.


Twedi tak membeberkan rincian sejak kapan Fachri mengonsumsi barang haram ini lagi.


"Kalau untuk pemakaian mungkin rekan-rekan sudah tahu bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama. Ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan," jelas Twedi.


Sebagaimana diketahui, ini merupakan kasus narkoba ketiga Fachri.


Awalnya pada November 2007, Fachri ikut terseret kasus narkoba ayahnya, musisi Ahmad Albar.


Dalam penggeledahan, BNN menemukan kokain di rumah Fachri di Depok, Jawa Barat.


Ia sempat ditetapkan sebagai DPO. Akhirnya Fachri menyerahkan diri ke BNN.


Namun, hasil tes urine negatif sehingga Fachri tidak ditahan.


Pada 2018, Fachri ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.

×