Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan peluang untuk pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di parlemen tipis. Sebabnya, mayoritas fraksi yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat merupakan partai pendukung dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Adi mengatakan peta politik parlemen cenderung kondusif serta tegak lurus dan mendukung penuh kebijakan strategis Pemerintahan Prabowo. “Jadi kalau melihat kecenderungan hari ini, pemakzulan tentu sulit dilakukan. Apalagi tak ada satu pun fraksi yang agresif mengawal usulan purnawirawan ini. Masih senyap,” katanya melalui pesan tertulis di Whatsapp saat dihubungi pada Jumat, 5 Juni 2025.
Delapan partai politik lolos ke DPR berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024 adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.
PDI Perjuangan satu-satunya partai yang belum secara resmi mengumumkan dukungannya kepada pemerintah. Namun, dalam beberapa kali kesempatan, elite partai banteng menyebut PDIP bukan oposisi melainkan mitra strategis dan mitra kritis pemerintah di DPR.
Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, menjelaskan secara konstitusional pemakzulan perlu mendapat persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna. Kemudian setelah itu, usulan tersebut dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk pertimbangan yustisial yang diberi waktu 90 hari.
“Setelah keluar putusan MK, Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat menindaklanjuti dalam sidang istimewa,” kata Wasisto dihubungi pada Kamis, 5 Juni 2025. Menurut Wasisto, kekuatan partai pendukung pemerintah yang terkonsolidasi dalam Koalisi Indonesia Maju sulit terbendung, walau PDIP punya kursi terbanyak DPR dengan 110.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke MPR dan DPR perihal usulan pemakzulan Gibran pada 2 Juni 2025. Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan pemakzulan Gibran diusulkan.
Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan Presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara. Dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Kaskus bernama Fufufafa juga dimasukkan dalam argumentasi hukum para pensiunan tentara tersebut.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut surat tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah berada di meja Ketua MPR Ahmad Muzani. Pimpinan MPR dari Fraksi PKS ini mengaku tidak tahu kapan surat itu akan dibahas.
“Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut. Jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas,” kata Hidayat di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Ditemui terpisah Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan surat yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI ihwal pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden belum tentu dibahas pimpinan majelis. Menurut Bambang, MPR akan menilai formalitas Forum Purnawirawan TNI terlebih dahulu baru memutuskan akankah membawa usulan pencopotan Gibran ke dalam rapat pimpinan.
"Kalau surat resmi masuk ke pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kami lakukan rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana respons terhadap masukan surat tersebut," ujar laki-laki yang akrab disapa Bambang Pacul itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Bambang berujar pertimbangan penting tidaknya sebuah surat didasarkan pada identitas lembaga pengirim. Bambang menyebut MPR akan segera merespon surat-surat yang berasal dari institusi resmi seperti lembaga negara dan kementerian. Berdasarkan urutan prioritas itu, Bambang enggan menilai apakah Forum Purnawirawan TNI termasuk lembaga resmi.
Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum membaca isi surat Forum Purnawirawan TNI yang menuntut pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden. Surat itu saat ini masih di tangan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
“Saya ingin lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca," ucap Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2025. "Belum baca, bagaimana menanggapinya?"
Menanggapi desakan pemakzulan Gibran, Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona mengatakan dalil yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI belum cukup kuat secara hukum untuk ditindaklanjuti. Yance juga menyinggung mayoritas fraksi di DPR yang merupakan koalisi pemerintah.
Menurut Yance, secara politik amat sulit tuntutan ini dibahas oleh DPR. Sebab DPR diisi mayoritas partai yang mencalonkan dan membantu pemenangan Gibran di pemilihan presiden lalu.
"Kemungkinan akan seperti hak angket di pemilihan presiden lalu," ujar Yance, merujuk pada seruan untuk mengusut dugaan kecurangan pada pemilihan presiden 2024, melalui penyaluran bantuan sosial dan pengerahan aparat.