Inilah rekam jejak Putu Gde Hariadi, Ketua Majelis Hakim yang tolak permohonan gugatan intervensi yang dilayangkan teman seangkatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di SMAN 6 Surakarta.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PNS) Surakarta menolak gugatan intervensi dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi, dalam sidang yang digelar, Kamis (12/6/2025).
"Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi," kata Putu Gde Hariadi.
Hakim menjelaskan, gugatan utama terkait dugaan ijazah palsu Jokowi bisa dilanjutkan setelah gugatan intervensi ditolak.
"Memerintahkan penggugat, tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo," ujarnya.
Kuasa hukum pemohon intervensi, Wahyu Teo, menjelaskan bahwa penolakan tersebut karena hakim menilai pihaknya tidak berkepentingan hukum dalam perkara tersebut.
"Kepentingannya dianggap berbeda sebuah kewajaran karena produk hukum nomor ijazahnya beda namanya beda sehingga hakim berpendapat bahwa ijazahnya Pak Jokowi merupakan produk hukum sendiri."
"Ijazah klien kami produk hukum sendiri," tuturnya, dikutip SURYA.CO.ID dari dari Tribun Solo.
Meski sama-sama berasal dari SMAN 6 Surakarta, dalam perkara ini hanya ijazah Jokowi yang dipermasalahkan.
"Ijazahnya Pak Jokowi yang menjadi objek sengketa tidak bisa dipersamakan dengan objek sengketa yang kita ajukan sebagai intervenient."
"Yang menjadi bukti formal itu yang menjadi objek sengketa," jelasnya.
Terkait langkah selanjutnya, Wahyu mengatakan belum mengambil sikap. Dia menegaskan masih perlunya diskusi antara dirinya dan penggugat.
"Nanti kami akan berunding dulu terkait setuju dengan pendapat hakim tadi banding atau kasasi itu masih wacana. Kami menyadari intervensi itu tidak mudah," jelasnya.
Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut.
Menurutnya, ditolaknya gugatan intervensi tak berpengaruh terhadap persidangan ke depan.
Para alumni SMA N 6 Surakarta pun bisa menjadi saksi untuk menguatkan keterangan tergugat.
“Sikap kami seperti apa yang telah kami nyatakan bisa menerima. Dikabulkan atau tidak menurut kami tidak ada persoalan."
"Jika yang bersangkutan menguatkan keberadaan SMA N 6 sebagai suatu pihak dalam perkara ini dia bisa hadir sebagai saksi guna mendukung jawaban dalil tergugat 3,” jelasnya.
Teman Seangkatan Jokowi
Diketahui, teman satu angkatan Jokowi di SMAN 6 Surakarta angkatan 1980 mengajukan gugatan intervensi dalam sidang gugatan ijazah Jokowi yang berlangsung di PN Solo, Senin (2/6/2025).
Gugatan intervensi adalah tindakan hukum di mana pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan, mengajukan permohonan untuk ikut campur tangan dalam perkara tersebut.
Wahyu Teo mengungkapkan, gugatan itu dilayangkan sebagai bentuk rasa cinta ke almamaternya.
"Sebagai alumni SMA Negeri 6 Surakarta, kami memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik sekolah."
"Kami juga memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi obyek gugatan pemohon untuk intervensi," ungkapnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).
Dalam persidangan, terungkap bahwa teman seangkatan Jokowi merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.
"Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," tambah mereka.
Sosok Hakim Putu Gde Hariadi
Saat ini Putu Gde Hariadi memegang jabatan sebagai Wakil Ketua PN Surakarta Kelas I A Khusus. Dia tercatat lahir di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali pada 4 Juli 1970.
Sebelum bertugas di Solo, Putu Gde Hariadi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA selama 1 tahun 10 bulan atau hingga akhir Oktober 2024.
Selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, Putu Gde Hariadi tercatat pernah memimpin persidangan perkara yang cukup menyita perhatian publik. Salah satunya perkara korupsi mantan Wali Kota Bima M Lutfi.
Sebagai ketua majelis hakim, Putu menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara kepada M Lutfi karena terbukti mengatur sejumlah proyek Pemerintah Kota Bima yang bergulir dalam periode 2019-2023.
Selain itu, sejumlah prestasi ditorehkan Putu Gde Hariadi. Di antaranya terkait tata kelola birokrasi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA.
Atas prestasi tersebut, dia mendapat apresiasi dari mantan Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.
Kekayaan
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.325.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 102 m2/36 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 183 m2/80 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA DENPASAR , HASIL SENDIRI Rp 700.000.000
4. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/60 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp 275.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.094.500.000
1. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 4.500.000
2. MOBIL, HONDA HR-V MINI SUV Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 285.000.000
3. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 415.000.000
4. MOBIL, TOYOTA HARTOP Tahun 1982, HASIL SENDIRI Rp 175.000.000
5. MOTOR, YAMAHA AEROX Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 13.000.000
6. MOBIL, HONDA BRIO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 155.000.000
7. MOTOR, HONDA PCX Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 27.000.000
8. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 20.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 66.350.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA Rp 104.206.789
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Jumlah Total Rp 3.590.056.789
HUTANG Rp 1.045.364.862
TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 2.544.691.927