Surat Izin Mengemudi (SIM) harus selalu aktif masa berlakunya. Untuk itu, setiap 5 tahun sekali, pemegang SIM juga diwajibkan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku.
Jika mengemudi dalam keadaan masa berlaku SIM habis, maka pengemudi bisa kena tilang. Selain itu, tidak bisa juga melakukan perpanjangan lagi, karena harus membuatnya dari awal.
Sebagai catatan, penilangan karena masa SIM yang sudah habis, tertuang dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Setiap pengendara juga perlu memahami adanya beberapa kondisi yang membuat SIM tak lagi dianggap berlaku, yakni :
Habis masa berlakunya
Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
Diperoleh dengan cara tidak sah
Data yang terdapat dalam SIM diubah, dan/atau SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan
Perlu diingat, penentuan masa aktif SIM sekarang mengikuti tanggal penerbitannya. Jadi, tidak seperti dulu yang mengikuti tanggal lahir pemilik.
Untuk syarat melakukan perpanjangan SIM terdiri dari beberapa hal, seperti;
Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti cek psikologi
Bukti pembayaran
Sementara itu, aturan mengenai biaya perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, C I, serta C II.
Namun, ada biaya tambahan lainnya, yakni Rp 25.000 untuk cek kesehatan dan asuransi Rp 30.000. Bila ditotal biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000
Perpanjangan SIM tidak hanya bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat, tapi bisa juga dilakukan di Gerai SIM yang ada di mal maupun SIM keliling.