×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kata Prabowo soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS

Juli 25, 2025 Last Updated 2025-07-25T04:20:02Z


Presiden Prabowo Subianto menanggapi kesepakatan data pribadi warga negara Indonesia yang bisa dikelola oleh Amerika Serikat (AS).


Prabowo hanya menyebut bahwa Indonesia terus bernegosiasi dengan AS.


Adapun kesepakatan mengenai pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh AS ini merupakan bagian dari negosiasi tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen.


"Ya, nanti itu sedang... Negosiasi jalan terus," ujar Prabowo saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.


Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, transfer data pribadi warga Indonesia untuk dikelola oleh Amerika Serikat akan dilakukan secara bertanggung jawab.


"Itu kan sudah semua. Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).


Pemerintah Indonesia disebut memberikan kesempatan kepada AS untuk membantu melindungi data pribadi warga RI.


Hal ini tertuang menjadi salah satu ketentuan yang ada dalam delapan poin kesepakatan tarif antara Amerika dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika.


Ketentuan itu tertuang di poin kelima kesepakatan, yakni "Menghapus Hambatan Perdagangan Digital".


"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).


Selain pemindahan data, Indonesia dan AS akan merampungkan komitmen mengenai investasi digital, perdagangan, dan jasa.


Penjelasan PCO


Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menyatakan, transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang menjadi bagian dari kesepakatan penurunan tarif impor 19 persen hanya pertukaran sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi.


Hasan menyampaikan, pertukaran itu tetap akan melindungi dan menjamin keamanan data. Hal ini juga dilakukan oleh berbagai negara.


"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).


"Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam," imbuhnya.


Hasan menegaskan, pertukaran data ini bertujuan untuk komersial, bukan dikelola oleh pihak AS maupun pihak lainnya.


Misalnya, kata dia, untuk pembelian barang atau jasa yang perlu keamanan khusus seperti bom.


Hal ini membutuhkan keterbukaan data, siapa pihak yang membeli maupun yang menjualnya.


"Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Untuk pertukaran barang dan jasa tertentu," beber Hasan.


Lebih lanjut, Hasan mengatakan, perlindungan dan pengelolaan data pribadi warganya dikelola oleh negara masing-masing.


Terlebih, Indonesia kini sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang menjamin keamanan itu.


"Saya sudah koordinasi sama Pak Menko (Airlangga Hartarto) yang jadi leader dari negosiasi ini. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk, bisa jadi bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom," tandas Hasan.

×