Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara terkait munculnya dugaan keterlibatan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam kasus perdagangan bayi lintas negara yang tengah diusut Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Ia menyatakan, penelusuran lebih lanjut informasi tersebut guna mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak Dukcapil dalam praktik ilegal tersebut.
“Saya jujur belum tahu, mengenai ini baru informasi, saya akan cek nanti kasusnya seperti apa, ini ada Irjen juga di sini, cek seperti apa case-nya, apakah kalau Dukcapil itu, Dukcapil mana?” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7).
Ia menjelaskan, struktur organisasi Dukcapil cukup kompleks, sehingga perlu ditelusuri lebih jauh asal instansi yang diduga terlibat dugaan perdagangan bayi tersebut.
“Karena Dukcapil itu kan di pusat ini ada Dirjen Dukcapil, tapi di daerah-daerah itu ada Dukcapil. Dukcapil itu bukan di bawah Kemendagri, Dukcapil ini ada di bawah Kepala Daerah masing-masing, Kabupaten ada, Kota ada, kemudian, bahkan di Kecamatan itu ada juga,” jelasnya.
Lebih lanjut Tito menyebut meskipun operasional pelayanan berada di tingkat kecamatan atau kabupaten/kota, data yang mereka proses tetap tersentralisasi di Dukcapil pusat.
“Bahkan yang operasional itu di Kecamatan, tapi datanya mereka itu dikirim disentralisir ke Dukcapil Pusat. Bisa saja terjadi, bisa saja terjadi kesalahan oknum di apa, di tingkat tertentu tadi, yang di daerah, yang di luar kontrol dari Kemendagri,” tambahnya.
Menurutnya, jika terbukti ada pelanggaran atau keterlibatan oknum Dukcapil, maka harus ada tindakan tegas dari aparat hukum.
“Tapi kalau memang ada, memang terlibat, ya saya berharap itu ditindak tegas oleh penegak hukum,” tegasnya.
Tito juga menegaskan kesiapannya untuk membantu aparat penegak hukum jika dibutuhkan, termasuk memberikan keterangan ahli terkait prosedur administrasi kependudukan.
“Kami dari Dukcapil, Kemendagri, kalau diminta sebagai saksi ahli tentang proses, tentang proses penerbitan satu apa, akta kelahiran misalnya, itu kita akan, selain kami menjadi saksi ahli, kita akan, saya akan izinkan dari Dukcapil memberikan keterangan ahli harusnya prosesnya seperti apa," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, masyarakat dihebohkan dengan dugaan perdagangan bayi lintas negara yang baru-baru ini diungkap Polda Jawa Barat. Polda Jabar mengungkap sindikat perdagangan bayi itu telah beroperasi sejak 2023.
Pasalnya, modus penjualan bayi-bayi itu ditampung di Bandung sebelum dikirim ke Pontianak untuk diproses dokumen kependudukannya seperti Kartu Keluarga (KK) dan paspor, lalu diselundupkan ke luar negeri, termasuk ke Singapura.
Dari 24 transaksi penjualan bayi yang terdeteksi, sebanyak 15 bayi telah dipastikan dibawa ke Singapura. Harga per bayi dipatok Rp 11 juta hingga Rp 16 juta.
Kasus itu telah menetapkan 13 tersangka sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura. Para tersangka didominasi perempuan sebanyak 12 orang dan seorang pria.
Mereka disangkakan melanggar pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.