×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menkum Tanggapi Permintaan Satria Kumbara Tentara Bayaran Rusia yang Ingin Pulang ke Indonesia

Juli 24, 2025 Last Updated 2025-07-24T08:56:18Z


Mantan Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, meminta bantuan untuk pulang ke Indonesia  dan dipulihkan kewarganegaraannya.


Mengingat status WNI Satria Kumbara dicabut karena menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.


Satria Kumbara bahkan sampai memohon pada Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto agar memulangkannya kembali ke Tanah Air.


Sebagai informasi, Satria dinas terakhir Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), Cilandak, Jakarta Selatan sebelum dipecat.


Dia dipecat secara tidak hormat oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.


Setelah itu bergabung dengan militer Rusia tanpa izin Presiden RI.


Satria Kumbara mengaku tidak tahu keputusannya menyetujui kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia itu menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.


Ia meminta maaf dan menjelaskan bahwa niatnya menjadi tentara bayaran Rusia hanya untuk mencari nafkah.


Oleh karena itu, Satria Kumbara ingin pulang ke Indonesia dan ingin kembali berstatus WNI.


Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menanggapi permintaan Satria Kumbara tersebut.


Supratman berkaca pada status Satria Kumbara melalui www.kewarganegaraan.ahu.go.id, per 12 Mei 2025 lalu yang belum mengajukan permohonan kehilangan status WNI.


"Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang," kata Supratman di Jakarta pada 14 Mei 2025, dikutip dari Kompas.com. 


Supratman lantas menjelaskan, status WNI Satria akan hilang dengan sendirinya ketika aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin dari Presiden RI. 


Hal itu merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.


Meski demikian, Supratman mengatakan, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria. 


Prosedurnya adalah instansi pusat, daerah, atau masyarakat harus melaporkan kepada Menkum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan.


"Selanjutnya, Menkum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud,” ujar Supratman. 


Supratman mengatakan, saat ini, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow agar segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria, yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden RI.


Pernyataan Satria


Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan pesan terbuka itu untuk menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas tindakan yang dia ambil.


Satria juga menjelaskan bahwa dia setuju bergabung menjadi tentara Rusia karena dia ingin mencari nafkah.


Namun, setelah menjalani hidup sebagai tentara bayaran, Satria menyadari bahwa pencabutan kewarganegaraan Indonesia merupakan konsekuensi berat. 


Dia pun mengakui, apa yang didapatkannya selama di Rusia itu tidak sebanding dengan dicabutnya status kewarganegaraan Indonesia miliknya.


Oleh karena itu, dia memohon bantuan untuk mengakhiri kontrak dengan Rusia dan memulihkan kembali statusnya sebagai warga negara Indonesia.


"Yang terhormat Bapak Wapres, Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Bapak Menlu, Bapak Sugiono. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, mengakibatkan dicabutnya warga negara (WN) saya," urai Satria.


"Mohon izin Bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah, Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," imbuh dia.


“Saya pamit dengan ibu, saya cuci kaki, saya mohon doa restu dan saya berangkat ke sini (Rusia),” tambahnya.


"Dicabutnya kewarganegaraan saya, itu tidak sebanding dengan yg saya dapatkan. Dengan ini saya memohon kebesaran Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," tutur Satria.


"Untuk saat ini yang bisa mengakhiri kontrak saya hanya Pak Prabowo, di Kemenhan Rusia kepada Bapak Vladimir Putin dan bantuan dari Allah Swt," imbuh dia.


Di akhir pernyataannya, Satria mengakui tidak ingin kehilangan kewarganegaraannya sebagai WNI karena baginya status sebagai WNI adalah segalanya untuk dia.


"Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak akan bisa ternilai," kata dia.


Berapa Gaji Tentara Bayaran di Rusia?


Mengutip data dari Fulcrum, situs milik Institute of Southeast Asian Studies, para tentara bayaran asing yang direkrut Rusia umumnya menerima gaji berkisar 1.200 hingga 3.000 dollar AS per bulan, atau setara dengan Rp19,8 juta hingga R 49,5 juta (dengan kurs Rp 16.520).


Besaran gaji tersebut bervariasi tergantung dari pengalaman militer sebelumnya, lama kontrak, lokasi penugasan, lembaga atau unit yang merekrut (Kementerian Pertahanan Rusia atau kelompok seperti Wagner Group).


Sementara itu, menurut pemberitaan The World pada 15 Januari 2025, Rusia menawarkan gaji pokok bulanan sekitar 200.000 rubel atau sekitar Rp41,1 juta per bulan, untuk pria-pria yang bersedia melawan Ukraina.


Angka yang ditawarkan termasuk dalam 10 hingga 15 persen gaji nasional di Rusia. 


Selain gaji pokok, Rusia juga menawarkan bonus kepada para rekrutan dan nilainya mencapai puluhan ribu dolar.


Gaji Satria saat Jadi Marinir TNI AL


Satria diketahui merupakan mantan Marinir TNI AL dengan pangkat terakhir Sersan Dua.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, Sersan Dua termasuk dalam golongan Bintara dan gaji yang diterima berkisar antara Rp2.272.100 - Rp3.733.700.


Selain gaji, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, tunjangan lauk-pauk, hingga tunjangan operasional.


Namun, nilainya berbeda-beda sesuai jabatan struktural TNI dan lama mereka bekerja.

×