Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Viral Pekerja Migran Indonesia Dilarang Masuk Jepang Mulai 2026, Apa Alasannya?

Juli 19, 2025 Last Updated 2025-07-19T09:56:47Z


Isu mengenai larangan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk masuk ke Jepang mulai tahun 2026 mendadak viral di media sosial. Sejumlah kanal YouTube milik diaspora Indonesia bahkan menyebut bahwa Indonesia akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist Pemerintah Jepang. Namun, benarkah demikian?


Kabar yang memicu keresahan tersebut dibantah langsung oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo. Dalam pernyataan resminya, KBRI menegaskan bahwa tidak ada kebijakan dari Pemerintah Jepang yang melarang masuknya tenaga kerja asal Indonesia.


“Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang,” tulis KBRI Tokyo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.


Viral karena Video Komunitas Silat


Spekulasi soal pelarangan pekerja migran Indonesia dipicu oleh beredarnya sejumlah video yang memperlihatkan anggota komunitas bela diri asal Indonesia, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), melakukan konvoi dan membawa atribut organisasi di ruang publik Jepang. Aksi tersebut menuai kritik karena dinilai kurang sesuai dengan budaya dan etika masyarakat Jepang.


Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Tokyo, Muhammad Al Aula, mengatakan bahwa memang terdapat sejumlah komunitas masyarakat Indonesia yang aktif di Jepang, termasuk dalam bentuk organisasi keagamaan, paguyuban, dan perguruan silat. Namun ia menegaskan bahwa kegiatan mereka sebagian besar telah mendapat izin resmi dari otoritas lokal.


“Beberapa kegiatan mereka mengajukan izin pada otoritas setempat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dalam pelaksanaannya,” ujar Al Aula saat diwawancarai Tempo, Rabu, 16 Juli 2025.


Tidak Ada Laporan Hukum


Meski aksi PSHT memicu perbincangan, hingga kini belum ada laporan pelanggaran hukum yang secara resmi disampaikan oleh otoritas Jepang kepada KBRI.


“Kami belum pernah mendengarkan laporan secara yuridis maupun formal kepada KBRI terkait dengan asumsi atau sinyalemen mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh PSHT,” jelas Al Aula.


Ia juga menyebut bahwa pihak PSHT telah mengakui kesalahan atas aksi tersebut, menyampaikan permintaan maaf, dan menyatakan komitmen untuk melakukan evaluasi internal agar tidak terjadi hal serupa di masa depan.


Jumlah PMI Justru Naik


Alih-alih dibatasi, jumlah warga negara Indonesia (WNI) di Jepang justru terus meningkat. Data Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024 menunjukkan bahwa terdapat 199.824 WNI yang tinggal di Jepang, meningkat lebih dari 15 persen hanya dalam enam bulan terakhir.


Mayoritas dari mereka adalah pekerja migran di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, pertanian, hingga layanan kesehatan. Sekitar 7.000 di antaranya adalah pelajar dan mahasiswa.


Jumlah WNI ini mencakup sekitar 5 persen dari total warga asing dan 0,16 persen dari keseluruhan penduduk Jepang.


Hubungan Bilateral Tetap Harmonis


KBRI Tokyo juga menegaskan bahwa hubungan Indonesia dan Jepang tetap harmonis, terutama dalam kerja sama di bidang ketenagakerjaan yang sudah berlangsung lama. Tahun 2025 ini menandai 67 tahun hubungan diplomatik kedua negara.


KBRI mengimbau agar masyarakat Indonesia di Jepang terus menjaga perilaku, menaati hukum yang berlaku, serta membina hubungan yang baik dengan masyarakat Jepang agar tidak menciptakan kesan negatif terhadap komunitas Indonesia secara keseluruhan.


“Semua orang, setiap melakukan kunjungan ke negara manapun, termasuk juga orang asing ke Indonesia, tentunya wajib untuk menaati peraturan atau ketentuan yang berlaku di negara yang dikunjungi,” ujar Al Aula.

×