Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan oleh Sekretariat Presiden, Jumat (1/8/2025).
"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujarnya, dikutip dari Antara.
Lantas, apa alasan pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional?
Alasan 18 Agustus 2025 jadi hari libur nasional
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dilakukan sebagai bentuk kado kemerdekaan bagi masyarakat.
Tanggal tersebut jatuh pada hari Senin, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang tahun ini bertepatan dengan hari Minggu.
Juri mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan waktu tambahan kepada masyarakat dalam menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 RI.
Dengan tambahan hari libur ini, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi lebih aktif dalam berbagai bentuk perayaan kemerdekaan di daerah masing-masing.
"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," kata Juri.
Ia mengatakan, perayaan kemerdekaan sebaiknya menjadi momentum untuk memperkuat semangat optimisme dan kebersamaan di tengah masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya kreativitas sebagai modal membangun bangsa yang lebih maju dan sejahtera.
Juri pun mengajak seluruh pihak, baik masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan Peringatan Kemerdekaan ke-80 RI.
Aturan pemasangan bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih menjelang HUT ke-80 RI.
Pemasangan bendera Merah Putih ini dilakukan di lingkungan masing-masing selama periode 1 hingga 31 Agustus 2024.
Pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7, dijelaskan lima poin penting yang perlu diperhatikan sebelum memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih, meliputi:
Pengibaran dan/atau pemasangan bendera dilakukan pada waktu antara Matahari terbit hingga Matahari terbenam
Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari
Bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu
Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Kemudian, Pasal 13 mengatur mengenai tata cara penggunaan bendera negara dan pemasangannya. Berikut rinciannya:
Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang
Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Bendera negara juga harus dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
Selain itu, masyarakat perlu memahami penggunaan bendera Merah Putih sesuai ukurannya.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera tersebut harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Penggunaan bendera Merah Putih sesuai ukurannya diatur dalam Pasal 4 ayat (3), dengan rincian sebagai berikut:
200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan Istana Kepresidenan
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.