Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara signifikan jtak hanya di Pati, Jawa Tengah, namun juga terjadi di Kabupaten Jombang, Timur, belakangan ini. Bedanya, PBB-P2 yang dikenakan pada masyarakat di Jombang ini bahkan dilaporkan naik hingga 400-800 persen.
Warga di Desa Sangon, Kecamatan Jombang, Heri Dwi Cahyono menyebut lahan dan bangunan miliknya dikenakan kenaikan pajak hingga 800 persen. Ia menyebut keluarganya memiliki dua objek yang dikenakan pajak 800 persen, yakni tanah dan bangunan.
Heri mengatakan, keluarganya memiliki lahan seluas 1.042 meter persegi dengan bangunan rumah 174 meter persegi. Sedangkan objek kedua berupa lahan seluas 753 meter persegi.
Menurutnya, tagihan PBB-P2 dari pemerintah daerah naik dari Rp292.631 menjadi Rp2.314.768 pada 2024. Sedangkan objek kedua naik dari Rp96.979 menjadi Rp1.166.209.
“Naik kedua-duanya. Kalau dihitung-hitung, yang satu naiknya sekitar 800 persen, terus satunya lagi lebih dari 800 persen,” ungkap Heri dikutip Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Sebelumnya, warga Jombang bernama Joko Fattah juga dikenakan kenaikan PBB-P2 cukup tinggi. Objek tanah dan bangunan miliknya dikenakan pajak Rp1,2 juta dari sebelumnya Rp300.000 atau naik 300 persen.
Joko Fattah pun kecewa dengan kenaikan PBB-P2 yang dinilai tidak masuk akal dan nekat membayar pajak dengan uang receh. Ia membawa koin dengan galon ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang dan menghitung uangnya di depan petugas pajak sebagai bentuk protes.
“Kalau naik sedikit ya wajar. Tapi ini naik dari Rp300.000 menjadi Rp 1 juta lebih,” sambung Joko.
Kenaikan PBB-P2 hingga ratusan persen diketahui terjadi di sejumlah daerah. Selain di Jombang, Pemkab Pati juga sebelumnya berencana menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen.
Akan tetapi, Bupati Pati Sudewo kemudian membatalkan kenaikan tersebut setelah berselisih dengan warga. Namun, warga dilaporkan berang dengan sejumlah kebijakan sang Bupati sehingga tetap berdemonstrasi pada hari ini, Rabu (13/8).
Sementara itu, di Kabupaten Semarang kenaikan PBB-P2 dilaporkan naik hingga ada yang mencapai 441 persen. Seorang lansia di Ambarawa, Tukimah (69) mengaku ditagih pajak untuk tanah dan bangunannya naik dari Rp161.000 menjadi Rp872.000 untuk 2025.