Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komdigi Larang Internet Starlink Dipasang di Kendaraan

Agustus 06, 2025 Last Updated 2025-08-06T04:57:49Z


Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) melarang layanan internet satelit Starlink digunakan untuk keperluan bergerak atau berpindah-pindah lokasi (roaming), seperti di dalam kendaraan yang sedang berjalan.


"Ditaruh di mobil, terus mobil bergerak, bisa pakai Wi-Fi di mobil, pakai Starlink itu nggak boleh," kata Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto dalam sebuah acara di Tangerang, Senin (4/8/2025). 


Komdigi hanya memberikan pengecualian untuk penggunaan di kapal laut yang sedang bergerak antarwilayah, dengan batas waktu maksimal tujuh hari.


"Kalau di kapal laut, kita izinkan antara negara bergerak selama tujuh hari itu boleh," ujar Wayan.


Larangan ini sesuai dengan komitmen regulasi yang telah disepakati Starlink di Indonesia.


Di situs resmi Starlink, disebutkan bahwa layanan roaming darat memang tidak tersedia di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Jepang, Yordania, dan Meksiko, karena dilarang oleh peraturan lokal.


"Starlink itu untuk di rumah. Kalau ada ditemu-kenali misalnya dia menjelajah di dalam mobil, kita akan cabut," tegas Toni.


Ia menambahkan, perangkat Starlink di Indonesia harus digunakan secara tetap dan tidak portabel, termasuk perangkat terbaru yang mendukung mobilitas.


Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan penyelenggaraan telekomunikasi.


Namun sebelum itu, pemerintah akan terlebih dahulu memberi peringatan dan meminta penghentian penggunaan yang tidak sesuai.


“Kita akan tegur, kita akan minta dia hentikan sampai dia memenuhi syarat,” ujar Toni.


Baru perpanjang izin


Selain itu, Toni mengungkapkan bahwa Starlink baru saja memperoleh perpanjangan izin penggunaan spektrum E-Band sebesar 5 GB. Spektrum ini digunakan untuk menambah kapasitas hub, bukan untuk layanan langsung ke pengguna.


"E-Band ini kapasitasnya hanya 5 GB, jadi dia untuk hub, menambah hub. Supaya nggak mengganggu kinerjanya," jelasnya.


Saat ini, Starlink Services Indonesia (SSI) telah membangun sekitar tujuh hub di Indonesia. Semua infrastruktur ini akan diawasi oleh Kemkomdigi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar teknis dan operasional.


Toni juga menegaskan bahwa entitas yang beroperasi di Indonesia adalah SSI, bukan Starlink global atau SpaceX.


Oleh karena itu, SSI wajib mematuhi seluruh regulasi penyelenggara layanan internet (ISP) di Indonesia, termasuk kewajiban menyewa transponder, membangun infrastruktur hub, dan bekerja sama dengan penyedia jaringan lokal.


"Starlink jangan dipikirkan Starlink SpaceX ya, tapi ini adalah Starlink Services Indonesia, adalah penyelenggara Indonesia," ujar Toni.


Ia menambahkan, meski sebagian besar pelanggan Starlink masih berada di kawasan perkotaan, pemerintah mendorong SSI untuk memperluas layanan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


"Kami mendukung penetrasi broadband yang merata. Tapi semuanya harus sesuai aturan. Jadi tidak ada perlakuan istimewa," pungkas Toni.

×