Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polri Ajukan Red Notice untuk Orang Kesayangan Jokowi ke Interpol, Bakal jadi Buronan Internasional?

September 17, 2025 Last Updated 2025-09-17T03:43:43Z


Polri resmi mengajukan permohonan penerbitan Interpol Red Notice terhadap Mohammad Riza Chalid, pengusaha minyak yang kerap disebut kontroversial dan pernah dijuluki sebagai "kasir penguasa".


Pengajuan ini dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri setelah Kejaksaan Agung menetapkan Riza sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.


Riza Chalid dan Julukan "Kesayangan Jokowi"


Nama Riza Chalid tidak asing dalam panggung politik nasional. Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu pernah menyebutnya sebagai salah satu "kesayangan Jokowi". Julukan ini muncul karena Riza kerap hadir dalam lingkaran istana, bahkan terlihat sebagai tamu VIP dalam acara pernikahan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Kehadirannya menjadi sorotan publik karena di saat bersamaan ia sempat terlibat kasus "Papa Minta Saham" yang membuat Jokowi kala itu menunjukkan sikap tegas.


Selain dekat dengan lingkaran kekuasaan, Riza dikenal sebagai pengusaha minyak yang berpengaruh. Namun, namanya berulang kali dikaitkan dengan kontroversi politik maupun bisnis, sehingga status hukumnya kali ini kembali menyita perhatian publik.


Polri Ajukan Red Notice ke Interpol


Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan Interpol Red Notice (IRN) untuk Riza Chalid. “Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud (Riza Chalid),” ujarnya di Jakarta, Selasa 16 September 2025.


Untung menambahkan, penerbitan Red Notice menunggu asesmen dari markas besar Interpol di Lyon, Prancis. “Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukannya asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol Headquarters,” jelasnya.


Status Buronan dan Dugaan Tindak Pidana


Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Selain itu, ia juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi tersebut. Kejagung sudah memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa paspor milik Riza telah dicabut. Agus juga mengungkapkan, Riza diketahui meninggalkan Indonesia pada Februari 2025 dan terdeteksi berada di Malaysia. “Perlintasannya meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia,” katanya.


Apa Itu Red Notice?


Red Notice Interpol merupakan instrumen hukum internasional berupa pemberitahuan kepada negara-negara anggota Interpol agar membantu mencari dan menangkap sementara seseorang yang berstatus buronan. Meski demikian, Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional, melainkan semacam alarm global agar aparat di berbagai negara mengetahui adanya pencarian terhadap individu tertentu.


Dengan diajukannya Red Notice, aparat penegak hukum di negara anggota Interpol akan lebih mudah melakukan pengawasan, membatasi pergerakan, hingga menangkap sementara buronan jika ditemukan di wilayah mereka. Proses selanjutnya akan bergantung pada mekanisme ekstradisi atau kerja sama hukum antarnegara.


Fakta bahwa Riza Chalid pernah dikaitkan dengan lingkaran dekat Jokowi membuat kasus ini menuai banyak sorotan politik. Meskipun Jokowi pernah menegaskan sikap kritis terhadap kasus yang menjerat Riza, hubungan kedekatan masa lalu tetap menjadi perbincangan publik.


Kini, langkah Polri mengajukan Red Notice dipandang sebagai upaya serius untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi besar yang menimbulkan kerugian negara. Jika Red Notice resmi terbit, Riza Chalid akan berstatus buronan internasional dan berpotensi ditangkap di negara tempat ia berada.

×