Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Desy Yanthi menjadi sorotan karena diduga bolos kerja selama enam bulan.
Meski bolos bekerja, Desy masih mendapat gaji dan tunjangan tiap bulan.
Alasan Desy tidak masuk kerja selama enam bulan dikabarkan karena sakit dan berobat ke luar negeri.
Badan Kehormatan (BK) pun memanggil pimpinan Fraksi untuk memberikan teguran kepada Desy.
Pihak BK pun mengaku kesulitan menghubungi Desy Yanthi.
Lantas siapakah sosok Desy Yanthi ini?
Pernah jadi guru dan manager produk
Desy Yanthi terpilih menjadi anggota DPRD 2024-2029 dengan perolehan suara 3.863.
Desy Yanthi berusia sekitar 41 tahun.
Lulusan SMK YMA Megamendung Bogor ini pernah berprofesi sebagai guru di SDN Tugu Selatan 01.
Desy melanjutkan kariernya dengan menjadi Manager Produk di PT Matahari Group.
Selain berkarier, Desy juga aktif dalam berorganisasi.
Ia tercatat sebagai bendahara di Karang Taruna Kota Bogor, lalu menjadi Ketua Himpunan Wanita Karya Kota Bogor.
Desy tercatat menjadi Wakil Bendahara Karang Taruna Jawa Barat.
Dalam politik, Desy Yanthi Utami menjadi Fungsionaris DPD Partai Golkar Kota Bogor.
Setelah terpilih Desy Yanthi Utami justru tak menjalankan tugasnya.
Bolos kerja 6 bulan
Ia bahkan 12 kali tak hadir dalam sidang dan berbagai rapat pembahasan di DPRD Kota Bogor.
"Di dokumen kita 11 kali, kan masa sidang kita lihatnya,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima saat dikonfirmasi Tribun Bogor, Senin (15/9/2025).
Safrudin mengatakan BK telah memanggil pimpinan Fraksi serta Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy.
“BK telah melakukan pemanggilan formal terhadap pimpinan fraksinya meminta penjelasan dan menyampaikan teguran,” jelasnya.
Sedangkan BK mengaku kesulitan dalam menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.
“Belum (panggil Desy), karena kami agak sulit berkomunikasi,” katanya.
Padahal sesuai dengan UU MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018, serta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor, seorang anggota wajib menghadiri rapat dan sidang.
Bilamana 6 kali berturut-turut tidak hadir makan dapat dijatuhi sanksi.
“Kami akhirnya beberapa saat lalu ada notulen rapat BK, kami melakukan upaya sesuai tata tertib dan kode etik memanggil waktu itu dihadiri ketua DPD Golkar dan ketua fraksi di Badan Kehormatan,” katanya.
Tetap terima gaji dan tunjangan
Meski belasan kali bolos, namun Desy Yanthi Utama diketahui tetap menerima gaji dan tunjangan.
“Sebenarnya kalau kaitan (gaji), sepanjang belum diberhentikan,” katanya.
Sebab menurut Safrudin Bima, keputusan akhir terkait status Desy sebagai anggota DPRD Kota Bogor ada di Partai Golkar.
“Proses lanjutan setelah yang bersangkutan udah jelas diputuskan oleh partainya,” katanya Ketua BK DPRD Kota Bogor Safrudin Bima.
Alasan tak masuk kerja
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Desy Yanthi Utami rupanya memiliki surat sakti agar bisa mangkir dari tugasnya sebagai wakil rakyat.
Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor Safrudin Bima, Desy sudah sekitar 12 kali bolos sidang atau sekitar 6 bulan tidak bekerja.
Hal ini bertentangan dengan aturan tata tertib dan kode etik anggota DPRD Kota Bogor yang juga tertuang dalam UU MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018.
Selama ini menurut Safrudin, Desy beralasan sakit dengan mengirimkan surat sakti.
“Sakit. Sakit. Ada surat sakitnya,” katanya.
Informasi beredar Desy berobat ke luar negeri.
Namun ada pula video-video dirinya yang sedang plesiran.
Oleh sebab itu BK DPRD Kota Bogor lebih berhati-hati dalam menilai alasan Desy Yanthi Utami bolos kerja.
“Kami juga berhati-hati, kan kita gak tahu kadar sakitnya,” katanya.
Kini Desy bahkan tak bisa dihubungi.
“Kami agak sulit berkomunikasi,” katanya.
Harta Kekayaan
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periode 3 Juli 2024, Desy memiliki kekayaan sebanyak Rp 2,6 miliar.
A. Tanah dan Bangunan Rp1.980.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 50 Meter Persegi/45 Meter Persegi di Kabupaten / Kota Bogor dari hasil sendiri Rp280.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 Meter Persegi/260 Meter Persegi di Kab / Kota Bogor dari hasil sendiri Rp1.700.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 640.000.000
1. Mobil Toyota Corolla Altis 1.8 V A/T Tahun 2019 dari hasil sendiri Rp300.000.000
2. Mobil Honda HR-V 1.5l SE CVT Tahun 2022 dari hasil sendiri Rp340.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp140.000.000
D. Surat berharga Rp7.098.500
E. Kas dan setara kas Rp60.000.000
F. Harta Lainnya Rp 0
Sub Total Rp 2.827.098.500
Hutang Rp199.800.000
Total Harta Kekayaan Rp2.627.298.500