Karyawati sebuah minimarket, DO (21) menjadi korban pembunuhan oleh atasannya sendiri, Heryanto (27).
Jasad DO ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Selasa (7/10/2025).
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, Heryanto ditangkap pada Rabu (8/10/2025) malam.
“Pelaku berhasil ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/10/2025).
Diketahui, DO merupakan warga Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Karawang yang bekerja di sebuah minimarket di wilayah Purwakarta.
Ini beberapa fakta yang perlu diketahui.
Bermula dari curhat
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz menyebut, kronologi bermula ketika DO curhat ke Heryanto mengenai masalah percintaan yang dialaminya.
Korban meminta kepada Heryanto untuk mencarikan “orang pintar” agar bisa melupakan mantan kekasihnya.
Pasalnya, DO mengaku bahwa mantan pacarnya sangat sulit untuk dilupakan.
"Nah, singkat cerita, hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00-an, kalau tidak salah, mereka kontak chat-chat-an,” kata Nazal dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/10/2025).
Dibunuh di rumah pelaku
Keduanya kemudian menyepakati untuk bertemu di rumah Heryanto yang berlokasi di Purwakarta.
DO akhirnya berangkat ke Purwakarta menggunakan sepeda motor. Di rumah Heryanto, mereka pun mengobrol.
Setelah itu, Heryanto mengaku khilaf. Ia memiting serta membekap korban hingga kehabisan napas dan meninggal dunia.
"Korban juga sempat disetubuhi oleh pelaku," ucap Nazal.
Jasad korban dibuang ke Sungai Citarum
Melihat DO tewas akibat ulahnya, Heryanto membawanya dengan cara membungkus menggunakan kardus.
Korban yang sudah tidak bernyawa itu kemudian dibuang oleh pelaku ke Sungai Citarum.
"Sementara yang kami dapatkan informasi, si pelaku ini mungkin karena melihat korban sudah meninggal, panik, spontan saat itu langsung melakukan tindakan tersebut, bungkus dan sebagainya langsung dibuang," ujar Nazal.
Pelaku juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.
Motif pembunuhan karena alasan ekonomi
Menurut hasil pemeriksaan sementara, Heryanto mengaku melakukan aksi tersebut karena kesulitan ekonomi.
Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus ini dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena lokasi pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum tersebut.
Ditemukan di hari ulang tahun
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/10/2025), jasad DO ditemukan warga di sungai tepat di hari ulang tahunnya, Selasa (7/10/2025).
Awalnya, sekitar pukul 06.00 WIB, warga melihat tubuh mengapung di permukaan air.
Setelah didekati, ternyata sosok tersebut adalah seorang perempuan yang sudah tidak bernyawa.
Warga langsung melaporkan temuan itu ke kepala desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, setelah mendapat laporan, jajaran Polres Karawang melalui Pawas dan Piket Fungsi Polsek Klari langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dua orang ikut dimintai keterangan
Selain Heryanto, dua orang juga dibawa polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan DO (21).
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Desa Wanawali Wahyudin mengatakan bahwa selain Heryanto (27), polisi juga membawa dua warga lain berinisial O dan R untuk dimintai keterangan.
“Kalau informasi yang didapat itu, dua warga itu hanya diminta tolong oleh Heryanto untuk mengantarnya pergi setelah peristiwa terjadi. Mereka tidak tahu maksud dan tujuannya,” ujar Wahyudin, Kamis (9/10/2025).