Kebahagiaan rumah tangga pasangan suami istri asal Bandung, Zakaria Usman dan Elis Sari Hidayati (45), harus berakhir cepat. Baru lima bulan menikah, keduanya kini menghadapi jerat hukum setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena terlibat jaringan peredaran narkotika jenis ganja.
Kasus ini terungkap saat polisi lebih dulu menangkap seorang penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Dari hasil pengembangan, aparat menemukan bahwa sumber pasokan berasal dari pasangan tersebut.
Barang Bukti 3,7 Kilogram Ganja
Dalam penggerebekan, polisi menyita 3,7 kilogram ganja dari tangan keduanya. Barang bukti tersebut dikemas dalam tujuh bungkus plastik berisi sekitar 600 gram per bungkus, kemudian disamarkan dengan kemasan obat herbal dan dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna hitam.
“Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan pasangan suami istri di wilayah Kota Bandung hasil pengembangan kasus di Cimahi. Barang bukti yang diamankan ganja seberat 3,7 kilogram,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (2/10/2025).
Jaringan Peredaran hingga Aceh
Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H di Banda Aceh. Zakaria membeli barang haram itu seharga Rp15,4 juta, kemudian membawanya ke Bandung menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Untuk pengiriman terakhir, barang belum sempat diedarkan karena keduanya keburu ditangkap aparat.
Keuntungan dan Wilayah Edaran
Polisi mengungkap, pasutri ini sudah empat bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Dari setiap bungkus yang terjual, mereka meraup keuntungan sekitar Rp2 juta. Sasaran peredaran meliputi wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, hingga Kabupaten Bandung Barat.
“Selain mengedarkan, mereka juga mengonsumsi. Dari pengakuannya, sudah lebih dari sekali melakukan transaksi ganja,” tegas AKBP Niko.
Jerat Hukum yang Mengancam
Akibat perbuatannya, pasangan ini dijerat Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan: penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kini, pasangan yang baru memulai biduk rumah tangga harus menghadapi kenyataan pahit. Alih-alih menikmati kehidupan sebagai pengantin baru, mereka justru berisiko menghabiskan masa pernikahan di balik jeruji besi.


