Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPR Resmi Sahkan Revisi KUHAP 2025, Ini Isi dan Fakta yang Dibantah Komisi III

November 18, 2025 Last Updated 2025-11-18T09:45:53Z



Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025). Pengambilan keputusan dilakukan setelah Komisi III menyampaikan bahwa seluruh pembahasan telah rampung.


Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya sidang. Ketika ia menanyakan persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut, seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju tanpa ada satu pun penolakan. Puan kemudian mengetuk palu sebagai tanda disahkannya UU KUHAP yang baru.


Jumlah Kehadiran dan Perwakilan Pemerintah


Sebanyak 242 anggota DPR tercatat hadir dalam sidang paripurna. Pimpinan DPR lengkap hadir, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.


Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wakil Mensesneg Bambang Eko Suhariyanto. Hadirnya perwakilan eksekutif menandai selesainya proses legislasi antara DPR dan pemerintah.


Komisi III Bantah Isu Penyadapan Tanpa Izin


Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan bahwa revisi KUHAP tidak memuat aturan penyadapan seperti rumor yang sempat viral di media sosial. Ia menekankan bahwa informasi mengenai polisi yang disebut bisa menyadap tanpa izin pengadilan, membekukan rekening secara sepihak, hingga mengakses ponsel dan data pribadi tanpa prosedur hukum adalah berita bohong.


“Hoaks,” ujar Habiburokhman. “Tidak benar KUHAP baru mengatur polisi bisa bertindak sewenang-wenang, baik dalam penyadapan, penggeledahan, maupun penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.”


Ia memastikan bahwa seluruh kewenangan aparat tetap diatur berdasarkan prinsip due process of law, dan tidak ada ketentuan yang memperluas kewenangan secara sepihak seperti yang ditakutkan publik.


Langkah Lanjut Setelah Disahkan


Setelah ketuk palu, UU KUHAP yang baru tinggal menunggu penomoran resmi dan pengundangan dalam Lembaran Negara. Pemerintah bersama DPR juga direncanakan menyiapkan sosialisasi dan aturan turunan untuk memastikan implementasi berjalan tanpa tumpang tindih.


Revisi KUHAP ini menjadi salah satu regulasi besar yang dinantikan karena berhubungan langsung dengan prosedur penegakan hukum, penangkapan, penyidikan, hingga pembuktian perkara pidana di Indonesia.

×